Sebelumnya sudah dijelaskan tentang hukum aqiqah (akikah). Hukum akikah sunnah muakkad. Akan tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal disembelih dua ekor kambing. Sedangkan bayi perempuan, seekor kambing. Namun, pada prinsipnya, seekor kambing cukup untuk mengakikahkan bayi laki-laki maupun perempuan. Sementara sempurnanya, seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Silakan menyembelih berapa pun. (Syekh Syarqwi, Kitab Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir.).
Sejumlah ulama mengatakan, akikah berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafaat kelak kepada orang tuanya. Pendapat lainnya, akikah bertujuan agar fisik dan akhlak si anak tumbuh dengan baik. Yang pasti, sedekah akikah terlaksana.
Waktu akikah
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelih kambing pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21, dan seterusnya sampai mampu. Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Imam Syafii menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan akikah berlangsung sejak hari kelahiran hingga menginjak usia balig.
Adapun waktu penyembelihan kambing disunahkan di antara waktu Dhuha hingga tergelincirnya matahari. Karena itulah tidak apa-apa jika akikah dilakukan sebelum hari ke-7. Pada intinya akikah itu dilakukan setelah adanya sebab, yaitu kelahiran. (Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, (Jakarta: Gema Insani, 2011) hlm. 297)