TERKINI
HEALTH

Kapan Waktu Akikah?

Sebelumnya sudah dijelaskan tentang hukum aqiqah (akikah). Hukum akikah sunnah muakkad. Akan tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal disembelih dua…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

Sebelumnya sudah dijelaskan tentang hukum aqiqah (akikah). Hukum akikah sunnah muakkad. Akan tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, sempurna minimal disembelih dua ekor kambing. Sedangkan bayi perempuan, seekor kambing. Namun, pada prinsipnya, seekor kambing cukup untuk mengakikahkan bayi laki-laki maupun perempuan. Sementara sempurnanya, seorang wali tidak dibatasi menyembelih berapa ekor kambing, unta, sapi atau kerbau. Silakan menyembelih berapa pun. (Syekh Syarqwi, Kitab Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir.).

Sejumlah ulama mengatakan, akikah berfaedah memberikan mandat kepada si anak untuk memberikan syafaat kelak kepada orang tuanya. Pendapat lainnya, akikah bertujuan agar fisik dan akhlak si anak tumbuh dengan baik. Yang pasti, sedekah akikah terlaksana.

Waktu akikah

Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelih kambing pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21, dan seterusnya sampai mampu. Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Imam Syafi’i menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan akikah berlangsung sejak hari kelahiran hingga menginjak usia balig.

Adapun waktu penyembelihan kambing disunahkan di antara waktu Dhuha hingga tergelincirnya matahari. Karena itulah tidak apa-apa jika akikah dilakukan sebelum hari ke-7. Pada intinya akikah itu dilakukan setelah adanya sebab, yaitu kelahiran. (Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, (Jakarta: Gema Insani, 2011) hlm. 297)

Kewajiban siapa akikah?

Pada dasarnya yang mendapat perintah (disunahkan) berakikah adalah orang tua atau wali dari si anak. Perintah ini tetap melekat di atas pundak orang tua atau wali sampai si anak mencapai balig. Jika sudah balig, terlepaslah titah tersebut dari orang tua atau wali.

Selanjutnya, pada masa balig ini, orang tua atau wali dibolehkan memilih antara mengakikahkan atau tidak. Boleh juga si anak yang sudah balig tersebut melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri, tapi dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, “Bahwasanya Nabi Saw beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubra, no.19273)

Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadis ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun Syekh Zainuddin Al-‘Iraqi dalam Torhut Tatsrib menyatakan hadis ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat dipakai sebagai dalil.

Terlepas dari status atau derajat hadis tersebut, ternyata ada beberapa atsar dari para salaf yang mengindikasikan boleh melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri ketika sudah balig. Di antaranya dari Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ahmad, ulama Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar