LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe sampai sekarang belum menjadwalkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Angaran 2016. Sedangkan DPRK Aceh Utara belum menggelar rapat paripurna penyampaian LKPj AMJ Bupati 2012-2017.
(Pembahasan) LKPj belum dijadwalkan. Sehari setelah pelantikan wali kota-wakil wali kota (periode 2017-2022), dewan ada rapat paripurna (13 Juli), kemudian ada rapat internal membahas kinerja dinas-dinas. Dua hari lalu (18 Juli) ada paripurna laporan reses dewan, ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, S.E., M.M., dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, 20 Juli 2017, petang.
Suryadi menyebutkan, dewan kemudian menjadwalkan rapat bersama wali kota dan Sekda Lhokseumawe tentang rencana meminjam uang bank untuk membayar utang kepada pihak ketiga. Namun, rapat tersebut batal digelar, 20 Juli 2017, lantaran hari itu pihak Pemko Lhokseumawe ada kegiatan lain. (Baca: Dewan Batal Gelar Rapat Bahas Rencana Pemko Lhokseumawe Pinjam Uang Bank)
Saat rapat Banmus (Badan Musyawarah DPRK) ke depan akan dibahas jadwal pembahasan LKPj Wali Kota, kata Suryadi.
Untuk diketahui, jika DPRK Lhokseumawe tidak membahas dan mengeluarkan keputusan terhadap LKPj AMJ Wali Kota sampai 5 Agustus 2017, tak ada pula rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 PP Nomor 3 Tahun 2007. Berikut selengkapnya isi pasal 23 itu: (1) LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD; (2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, (4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, (5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, (6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.