Ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas penangkapan secara ilegal di wilayah hukum Indonesia.
LANGSA Satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia KHFI 1780 KP Zaitun ditenggelamkan di perairan Kuala Langsa, Selasa, 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 WIB. Kapal yang ditenggelamkan ini telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Langsa setelah tertangkap menangkap ikan secara ilegal di perairan Aceh.
“Terbukti kapal tersebut pertama melanggar batas wilayah kita, kedua mereka melakukan penangkapan ikan juga secara ilegal,” ujar Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Nasruddin kepada wartawan.
Dia mengatakan penenggelaman kapal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas penangkapan secara ilegal di wilayah hukum Indonesia.
“Apabila terbukti akan dimusnahkan. Terkait kapal tersebut telah ada putusan Pengadilan Negeri Langsa, jadi semuanya sudah jelas,” katanya.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina Hadirini dan Lapis Silalahi. Selain itu hadir Kapolres Langsa AKBP Sunarya S.Ik, Kasdim 0104 Mayor Inf Rahmat, Waka Polres Atim Kompol Charlie S.Ik, Perwakilan Ditpolairud Kompol Bukhari, perwakilan Pengadilan Negeri Langsa Ismail Hidayat SH, perwakilan DKPP Langsa Nasrullah A. Jalil, Kajari Langsa Mifthahul Aripin, SH, dan Pabung Aceh Timur Mayor Inf Sulistiyono.[](bna)