TERKINI
NEWS

Kantor Samsat Masih Tergembok, Ini Kata Kabag Hukum Soal Janji dengan Pemilik Tanah

REDELONG  - Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Hj. Mahfudhah, S.H., mengatakan pihaknya telah mencabut banding di pengadilan terkait kasus penggembokan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 676×

REDELONG  – Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Hj. Mahfudhah, S.H., mengatakan pihaknya telah mencabut banding di pengadilan terkait kasus penggembokan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bener Meriah.

“Kami telah mencabut banding dan kami juga telah membayar ganti rugi sesuai dengan janji Rp1,2 miliar. Kalau masalah (janji diberikan) proyek itu tidak tertulis hitam di atas putih, bagaimana kami penuhi,” kata Mahfudhah kepada portalsatu.com, Jumat, 6 November 2015.

Akan tetapi, ia mengakui upaya hukum banding yang diajukan pihak Samsat Bener Meriah masih terus berjalan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kalau masalah Samsat ajukan banding bukan urusan kami. Kami tidak bisa memerintahkan pihak Samsat untuk mencabut banding. Tapi kewajiban kami sesuai janji (cabut banding) sudah kami penuhi,” kata Mahfudhah.

Seharusnya, sebut Mahfudhah, Misriadi selaku pemilik tanah tempat dibangunnya Kantor Samsat Bener Meriah sekaligus pelaku penggembokan, membuka kembali Kantor Samsat itu agar aktivitas pelayanan umum kembali normal.

Mahfudhah juga meminta agar pihak kepolisian segera mengambil sikap tegas untuk membuka Kantor Samsat itu yang telah lama digembok oleh pemilik tanah.

“Kalau bukan kepada pihak kepolisian, kemana lagi harus kami adukan. Kasus itu sepenuhnya telah kami serahkan kepada mereka (polisi, red), tinggal bagaimana pihak kepolisian menyikapinya. Kalau memang tidak bisa bertindak, kami juga tidak paham, entah ada apa-apanya, kami juga tidak tahu,” ujarnya.

Terpisah, Misriadi selaku pemilik tanah tempat dibangunnya Kantor Samsat itu menyatakan penggembokan dilakukan karena Pemerintah Bener Meriah tidak memenuhi janji yang telah disepakati.

Menurut Misriadi, awalnya Pemkab Bener Meriah menjanjikan ganti rugi dibayar Rp1,2 miliar, dan ditambah lima paket proyek dengan nilai sekitar Rp5 miliar, sekaligus mencabut banding di pengadilan.

“Janji yang dipenuhi cuma ganti rugi Rp1,2 miliar. Sementara pencabutan banding dan paket proyek itu hanya janji manis mereka saja,” kata Misriadi.

Untuk menyelesaikan sengketa lahan pembangunan Kantor Samsat, katanya, Pemkab Bener Meriah dituntut membayar sesuai keputusan pengadilan yang mewajibkan Pemkab membayar ganti rugi Rp2,4 miliar, ditambah biaya kerugian immaterial Rp100 juta sehingga menjadi Rp2,5 miliar.

“Saya gak mau lagi janji ini itu dari Pemkab. Sekarang bayar tanah saya sesuai keputusan pengadilan,” tegas Misriadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Samsat Bener Meriah masih tergembok.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar