JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk memperkarakan Telkom Indihome. Keputusan itu diambil setelah KPPU meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke pemeriksaan pada Selasa, 11 Oktober 2016.
Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU setidaknya menemukan dua indikasi yang menunjukkan praktik kecurangan oleh PT Telkom melalui layanan IndiHome Triple Play.
“Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku industri terkait,” tulis Syarkawi dalam keterangan resmi.
Pertama berupa praktik tying in yaitu mewajibkan calon pelanggan menggunakan tiga layanan Indihome dalam satu paket sekaligus seperti telepon, IPTV, dan internet.
Temuan berikutnya adalah dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkom dalam kebijakan yang dipaksakan kepada pelanggannya. Hal itu nampak dari kesulitan pelanggan yang ingin berhenti berlangganan layanan IndiHome Triple Play.
Sebab dalam klausul perjanjian tertera ketentuan apabila seseorang berhenti berlangganan salah satu dari ketiga layanan tadi, Telkom diduga akan menghentikan seluruh akses layanan mereka kepada pelanggan tersebut.