TAPAKTUAN – Jumlah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017, Kabupaten Aceh Selatan mengalami pengurangan sebanyak 7.693 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 160.766 orang. Dengan demikian, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah perubahan menjadi 153.073 orang.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Khairunis Absir saat dihubungi wartawan di Tapaktuan, Kamis, 8 Desember 2016 mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil perbaikan dan verifikasi data lanjutan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing gampong.
Dari jumlah pemilih sementara Aceh Selatan yang diserahkan pihak KPU sebanyak 160.766 orang, setelah dilakukan validasi dan verifikasi ulang oleh pihak PPK dan PPS, terjadi pengurangan sebanyak 7.693 orang. Pengurangan tersebut diantaranya disebabkan karena ada pemilih ganda, sudah pindah tempat tinggal, sudah menjadi anggota TNI/Polri serta sudah meninggal dunia, sebutnya.
Menurutnya, rapat pleno tentang penetapan DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017 telah digelar pihaknya pada Selasa, (6/12) lalu di Aula Diklat BKPP, Tapaktuan. Rapat pleno tersebut selain dihadiri seluruh komisioner KIP serta PPK juga dihadri Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan tim sukses enam calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.