BANDA ACEH – Juru Bicara Partai Aceh (PA) Suadi Sulaiman mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan/permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid telah mengangkangi kekhususan Aceh.
Baca: Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Mualem-TA
“Kita dari Partai Aceh menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan hari ini, karena MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi Republik Indonesia hari ini melanggar konstitusi tersebut,” tulis Suadi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada portalsatu.com, Selasa, 4 April 2017.
Adi mengatakan kekhususan Aceh telah didelegasikan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Begitu juga dengan tata pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Pertama sampai Bagian Kelima Pasal 65-74. Sehingga ia menilai putisan MK telah mencederai kekhususan Aceh.