LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bener Meriah tahun 2013, dengan…
LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bener Meriah tahun 2013, dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan tiga terdakwa, Rabu, 26 Juli 2017.
Sidang dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Adami SH didampingi hakim anggota M Fathan SH dan Deni Saputra SH. JPU Puji Rahmadian SH tetap dengan tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, sembari menyerahkan berkas tuntutan ke meja hakim.
Majelis hakim kemudian mempersilakan masing-masing terdakwa Drs Juanda, Jawahardi dan Zahirianto untuk menanggapi jawaban JPU, dalam sidang yang akan dilanjutkan pada 4 Agustus mendatang.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa dihukum penjara 4 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, sesuai pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 4 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayay (1) ke -1 KUHPidana
JPU juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang ganti paling lama 1 bulan sesudah putusan tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan masa kurungan penjara selama 1 tahun.
JPU menjelaskan dalam hasil audit BPKP Aceh menyebutkan, proyek dan swakelola senilai Rp 1,9 miliar bersumber dari APBA tahun 2013 tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 257 juta.
Untuk diketahui, mantan Kadis Sosial Bener Meriah Juanda bersama dua stafnya Jawahardi dan Zahirianto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bener Meriah pada 23 September 2016. Pada sidang pledoinya, terdakwa Juanda mengaku dirinya sudah dizalimi oleh oknum kepolisian dan jaksa, pasalnya dirinya tidak pernah menikmati dana tersebut sepeserpun.
Kemudian sesuai SK Gubernur Aceh nomor 467.1/704/2013 tentang penunjukan Komite pelaksana rehabilitasi 100 unit RTLH dijelaskan Kadis Sosial hanya sebagai pembinan komite. Dana Rp 1,9 miliar masuk ke dalam rekening Komite Bener Maju selaku pelaksana dana swakelola tersebut. Juanda hanya akan bertanggung jawab apabila dana itu masuk ke rekening dinas dan dia akan bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Terkait tuduhan telah mengambil keuntungan untuk pribadi dengan uang Rp 41 juta, Juanda menjelaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang menaruh uang tersebut di dalam laci mobil, karena saat kejadian dirinya sedang shalat Magrib di Masjid Nabawai komplek perkantoran Pemkab Bener Meriah pada 3 Januari 2014. Ia tahu ada uang dalam mobilnya usai shalat Magrib. Namun tidak jauh dari lokasi parkir mobil ia melihat tiga pengurus Komite Bener Maju, Marzuki selaku ketua, Mahmudi sekretaris dan Jawahardi anggota komite.
Kemudian bersama Lal Aotar sopir pribadinya, Juanda menuju ke kediaman wakil bupati saat itu dijabat Rusli M Saleh. Saat keluar dari mobil Lal Aotar mengambil uang tersebut dari laci dan ditenteng masuk ke dalam pendopo untuk diserahkan ke wakil bupati.
Rusli M Saleh mengambil Rp 15 juta, kemudian meminta Juanda menyerahkan sisanya ke sejumlah oknum perwira di Polres Bener Meriah dan ada sebagian untuk memperbaiki mobil resceu dinas sosial. Proses pembagian dilakukan oleh Lal Aotar. Bahkan waktu dana itu diserahkan ke sejumlah oknum perwira di Polres Bener Meriah ikut disaksikan oleh Sabardi tenaga honor di Dinas Sosial, yang kebetulan sedang memperbaiki komputer di Mapolres.
Penzaliman lain yang dikatakan Juanda, adalah hasil audit BPKP yang diambil dari data perhitungan volume pekerjaan tim ahli Unimal tidak lagi sesuai dengan data asli yang dipegang pihak Unimal. Menurut saksi ahli mantan auditor BPKP Ramli Puteh tidak ditemukan kerugian negara. Bahkan hasil kalkulasi Ramli Puteh dari data asli Unimal, negara diuntungan Rp 12 Juta dari rehab 100 unit RTLH.
Bahkan Ramli Puteh dalam kesaksiannya mempertanyakan pemindahan dana RTLH dari rekening Komite ke rekening pribadi bendahara komite Samidi. Perbuatan tersebut dinilai sebuah pelanggaran hukum yang tidak diproses secara hukum. Ramli Puteh menilai petaka dari perkara tersebut bersumber pemindahan dana itu ke rekening Samidi. Bukti pemindahan dana itu sudah diserahkan YARA ke majelis hakim.
Kemudian, kejanggalan diakui Juanda terhadap dua BAP dari kepolisian yang sama sekali tidak pernah ia ditandatangani. Namun BAP tersebut sudah ada tanda tangan dirinya dan dijadikan sebagai bahan dakwaan jaksa.
Sementara itu Hamidah SH, penasihat hukum terdakwa Jawahardi dan Zahirianto meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU, karena kedua terdakwa tidak bertanggung jawab dengan pengelolaan dana RTLH. Seharusnya dakwaan tersebut disasar kepada orang yang paling bertanggung jawab terhadap dana rehab itu, yaitu Marzuki, ketua Komite Bener Maju.[]