SUKA MAKMUE – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Nagan Raya melakukan razia kendaraan bermotor atau KIR bagi kendaraan barang dan penumpang di kawasan Gampong Ujong Patihah, Kecamatan Kuala. Ini dalam rangka penertiban angkutan lebaran, Rabu, 22 Juni 2016.
“Razia yang kita gelar saat ini sifatnya masih sosialisasi dan belum dilakukan penindakan, kecuali sang sopir bersikap arogan saat terkena razia, baru kita tilang,” kata Kanit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Nagan Raya Zulfan Rizal, di lokasi razia.
Kendaraan angkutan penumpang maupun barang, kata dia, wajib memiliki izin KIR karena menyangkut keselamatan di jalan raya serta kelayakan kendaraan. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan, menurut dia, akibat adanya kendaraan umum yang dioperasikan sudah tidak layak lagi dan izin KIR yang sudah mati.