SABANG – Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara terhadap Yotin Kiuaradiab, warga negara Thailand, Kamis, 19 Oktober 2017. Yotin merupakan nahkoda kapal MV Silver Sea 2 yang ditangkap TNI Angkatan Laut (KRI Teuku Umar) di perairan Samudera Hindia, Rabu, 12 Agustus 2015 lalu.
Saat ditangkap, kapal berbendera Thailand itu mengangkut 1.930 metrik ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan di wilayah laut Indonesia, tanpa ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Yotin selaku nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti telah melanggar Pasal 7 ayat (2), Jo Pasal 100 UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan. Terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra, S.H, melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang, M Rizza, S.H, kepada portalsatu.com, Kamis, 19 Oktober 2017 malam.
Kata Rizza, satu unit kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 berserta isi dan dokumen kapal dirampas untuk negara. “1.930 metrik ton ikan campuran telah dilelang oleh penyidik karena sifatnya mudah rusak. Hasil pelelangan ikan menghasilkan Rp 20 miliar lebih (20.579.970.000), yang juga dirampas untuk negara. Biaya perkara Rp 5 ribu,” ucap M Rizza.