TERKINI
EKBIS

Ini Sisa Utang Pemko Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe membahas jumlah utang tahun anggaran 2016 yang harus dibayar dengan anggaran tahun berikutnya.…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe membahas jumlah utang tahun anggaran 2016 yang harus dibayar dengan anggaran tahun berikutnya. Dari total nilai validitas utang Rp235,572 miliar lebih, sudah dibayar Rp103,778 miliar lebih, sehingga sisanya Rp131,793 miliar lebih.

Jumlah utang itu dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan TAPK Lhokseumawe tentang Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016, di gedung dewan setempat, Selasa, 24 Oktober 2017.

Informasi diperoleh portalsatu.com, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi, dihadiri Sekda Bukhari, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Azwar, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) lainnya termasuk dari Inspektorat.

Anggota Banggar DPRK Lhokseumawe Muklis Azhar dihubungi portalsatu.com usai rapat tersebut mengatakan, TAPK akhirnya menyampaikan “Rekapitulasi Nilai Validasi (Validitas, red) Utang Pemerintah Kota Lhokseumawe” setelah pihaknya berulang kali meminta data itu dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya.

Muklis Azhar alias Pak Ulis menyebutkan, berdasarkan data dalam rekapitulasi itu, jumlah utang menurut pernyataan SKPK senilai Rp243.949.653.433, utang belanja reviu (review) Inspektorat Rp205.306.255.623, nilai validasi (validitas) utang Rp235.572.140.698, realisasi (pembayaran) utang Rp103.778.273.751,55, dan sisa utang Rp131.793.866.946,28.

Pak Ulis menjelaskan, dalam rapat tersebut, ia turut mempertanyakan, mengapa TAPK tidak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016 kepada para anggota dewan. “Dijawab, ‘ada, akan dibagikan (kepada anggota dewan)’. Kita minta segera dibagikan kepada semua anggota dewan,” kata anggota DPRK dari Partai Hanura itu.

Dia kembali mengingatkan pihak eksekutif agar setiap pengalokasian anggaran dalam APBK, termasuk untuk pembayaran utang tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pak Ulis mencontohkan, penetapan penerimaan pembiayaan dalam APBK 2016 di antaranya pinjaman daerah Rp50 miliar dan penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan daerah Rp10 miliar menjadi temuan BPK lantaran tidak diketahui dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaannya.

Baca juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK

Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., dihubungi terpisah mengaku tidak ingat nilai validitas utang dan sisa utang. Namun, Bukhari mengakui, pihaknya sudah menyerahkan rekapitulasi nilai validitas utang kepada Banggar DPRK dalam rapat di gedung dewan, hari ini (Selasa).

“Yang penting, kita punya iktikad baik untuk terus menyelesaikan utang dengan anggaran yang tersedia. Sisanya akan kita bayar tahun 2018, mungkin 2019 nanti sudah tuntas semua,” ujar Bukhari.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar