TERKINI
NEWS

Ini Rekomendasi Dua Fraksi Dewan Terhadap Wali Kota Subulussalam

SUBULUSALAM - Dua Fraksi DPRK Subulussalam, Fraksi Sepakat Bersama dan Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2016 ditetapkan…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 499×

SUBULUSALAM – Dua Fraksi DPRK Subulussalam, Fraksi Sepakat Bersama dan Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2016 ditetapkan menjadi qanun, dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu 26 Juli 2017.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Hariansyah dihadiri Wali Kota Subulussalam H. Merah Sakti, S.H., Wakil Wali Kota Drs. Salmaza, Sekda Damhuri, S.P., M.M.

Juru Bicara Fraksi Sepakat Bersama, Rasumin membacakan pandangan fraksi menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK (LKPj Wali Kota) 2016 dengan memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pemerintahan ke depan.

Salah satu poin rekomendasi Fraksi Sepakat Bersama, meminta Wali Kota Subulussalam meningkatkan gaji guru kontrak hasil perekrutan panitia bersama dari Rp350 menjadi Rp1 juta per bulan.

Sementara Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan juga menyetujui dengan beberapa rekomendasi kepada pihak eksekutif. Juru Bicara Fraksi Nurani Bangsa Berkeadilan, Dedi Bancin meminta Wali Kota Subulussalam selaku pembina partai politik dan ormas, supaya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlalu berlebihan mendukung dan membenci salah satu kandidat calon wali kota dan wakil wali kota menjelang Pilkada 2018.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar