JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republk Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 13 partai politik (Parpol) tak lolos dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. Setelah melakukan pemeriksaan ada beberapa indikator penyebab, partai tersebut dinyatakan tidak bisa mengikuti ke tahapan penelitian administrasi.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menuturkan alasan pihaknya tidak bisa menerima berkas pendaftaran 13 parpol tersebut. Di antaranya, mereka tidak bisa memenuhi kepengurusan di provinsi sebanyak 100, lalu 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, terakhir 50 persen ditingkat kecamatan.
“Itu sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat 2 tentang Pemilu,” ujarnya di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, pihaknya tak bisa menjelaskan mayoritas dari 13 parpol tersebut mengalami kekurangan berkas di bagian apa. Sebab, dari masing-masing partai kekurangannya amat beragam.