LHOKSEUMAWE Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar mengatakan, pihaknya tidak bisa membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Muhammad Thaib alias…
LHOKSEUMAWE Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar mengatakan, pihaknya tidak bisa membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad karena buku LKPj AMJ tersebut tidak sampai ke tangan anggota dewan.
Kami baru tahu bahwa ada rencana pembahasan LKPj bupati setelah diberitahukan oleh Sekwan saat rapat internal setelah Lebaran, Senin, 3 Juli kemarin. Artinya, berkas masih di tangan Sekwan, belum diserahkan ke dewan, ujar Bakhtiar kepada portalsatu.com, Selasa, 4 Juli 2017.
Seharusnya, kata Bakhtiar, buku LKPj AMJ tersebut diserahkan bupati kepada DPRK melalui proses rapat paripurna. Setelah itu baru dapat dibahas untuk kemudian disampaikan rekomendasi dewan dalam rapat paripurna berikutnya. Kata dia, buku LKPj AMJ itu seharusnya sudah diserahkan kepada dewan tiga bulan sebelum habis masa jabatan bupati.
Kalaupun dipaksa untuk dibahas, sama saja, dewan telah melakukan perbuatan yang melawan aturan karena tidak melalui mekanisme yang sudah ditetapkan di dewan. Jadi, bisa saya katakan, LKPJ Cek Mad bukan tidak dibahas ataupun ditolak, tetapi memang berkasnya tidak di tangan dewan, lagi pula masa jabatan lima tahun bupati berakhir per 5 Juli ini, dan akan dilantik (kembali sebagai bupati hasil pilkada 2017) pada 12 Juli, kata Wakil Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara ini.
Untuk jabatan setingkat geuchik gampông saja harus ada laporan pertanggungjawaban di depan masyarakat, apalagi seorang bupati yang pegang dana daerah triliunan, ujar Bakhtiar lagi.
Politisi NasDem tersebut menduga LKPj AMJ bupati tersebut sengaja terlambat diserahkan ke DPRK agar tidak sempat dibahas. Bakhtiar mensinyalir pihak eksekutif melakukan itu untuk menutupi hal-hal yang tidak sehat.[] (*sar)