TERKINI
NEWS

Ini Kata Safaruddin Terkait Alasan PT SIA Menghentikan Pembangunan Pabrik Semen

SIGLI – Kuasa hukum PT Samana Citra Agung (SCA), Safaruddin, S.H., menilai aneh jika PT Semen Indonesia Aceh atau SIA menghentikan sementara pembangunan pabrik semen…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.4K×

SIGLI – Kuasa hukum PT Samana Citra Agung (SCA), Safaruddin, S.H., menilai aneh jika PT Semen Indonesia Aceh atau SIA menghentikan sementara pembangunan pabrik semen di Laweung, Pidie, dengan alasan terkait permasalahan lahan.

“Kalau masalah lahan dijadikan alasan PT SIA menghentikan sementara pembangunan pabrik semen, sungguh tidak masuk akal,” ujar Safaruddin kepada portalsatu.com di Sigli, Pidie, Jumat, 13 Oktober 2017.

Safaruddin menyebutkan, manajemen PT SIA selalu menganggap ada konflik terkait lahan. Padahal, kata dia, setelah ditelusuri tidak ada masalah lagi terkait lahan. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah membuka pengaduan masyarakat melalui geuchik. Jika ada masyarakat yang mengaku pemilik lahan diminta untuk mengajukan pengaduan dengan membawa dokumen.

Akan tetapi, kata Safaruddin, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi pembangunan pabrik semen tersebut.

“Saat itu juga kami bantu konsep surat kepemilikan tanah, lalu kami bagikan kepada masyarakat untuk selanjutnya dibawa ke geuchik guna ditandatangani. Namun sampai saat ini belum ada yang berani tanda tangan,” kata Safaruddin sembari memperlihatkan contoh surat kepemilikan tanah.

Menurut Safaruddin, mestinya jika ada persoalan program CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) yang belum terealisasi, manajemen PT SIA duduk bersama masyarakat dan menjelaskan tentang kendalanya. “Jika ada kendala program CSR belum terealisasi, jelaskan kepada masyarakat apa kendalanya, sehingga masyarakat tidak merasa dibohongi,” pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh di Pidie dihentikan sementara karena persoalan lahan yang belum tuntas hingga saat ini. Penghentian sementara dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2017.

Surat penghentian sementara proses pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pidie dikeluarkan Direktrur Utama PT Semen Indonesia Aceh, Ir. Bahar Syamsu dengan Nomor 205/KRE.DIR/10.2017 tertanggal 10 Oktober 2017. Tembusannya kepada PT Semen Indonesia (Persero), Tbk., dan Muspika Kecamatan Muara Tiga.

Humas PT Semen Indonesia Aceh, Marjoni ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2017, membenarkan telah dihentikan sementara pengerjaan proyek pembangunan pabrik semen di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. “Benar, dihentikan sementara pembangunannya karena masalah lahan yang belum tuntas,” jelasnya. (Baca: Pembangunan Pabrik Semen di Laweueng Dihentikan, Ada Apa?)[]

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar