LHOKSEUMAWE – Anggota DPR RI asal Aceh, Khaidir, meminta masyarakat tidak mensakralkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait dicabutnya sejumlah pasal dengan disahkannya UU Pemilu. Ia menyebutkan, undang-undang khusus itu merupakan produk Pemerintah Pusat untuk Aceh sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki.
Oleh sebab itu, Khaidir berharap masyarakat atau pihak-pihak tertentu tidak menyalahkan Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh terkait dicopotnya pasal 56 dan 60 dalam UUPA. Apalagi, kata dia, di DPR RI ada empat fraksi yang menolak perubahan dalam UUPA, terutama Fraksi Gerindra.
UUPA tidak sakral, karena itu adalah produk Pemerintah Pusat untuk Aceh. Perubahan yang telah ditetapkan harus dilihat dari dua sisi yang berbeda, jangan hanya negatifnya saja. Saya pribadi bila perubahan dalam UUPA membuat Aceh ke depan lebih baik, saya dukung, Namun, bila sebaliknya, saya tolak, jelas anggota Fraksi Gerindra tersebut usai menghadiri kegiatan sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Selasa, 22 Agustus 2017.
Khaidir mengapresiasi langkah anggota DPRA mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Forbes mendukung langkah tersebut dan berharap UUPA ke depan akan tetap kukuh dan tidak dipreteli seperti yang sudah terjadi.