BANDA ACEH - Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, membenarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) telah memberhentikan Irfansyah sebagai komisioner di lembaganya…
BANDA ACEH – Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, membenarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) telah memberhentikan Irfansyah sebagai komisioner di lembaganya tersebut. Menurutnya, Irfansyah diberhentikan karena melepas tanggung jawab dalam bertugas.
“Sudah diingatkan, tiga kali diingatkan beliau mungkin tidak mendengar. Tentu saja DKPP jalan terakhir,” kata Samsul Bahri menjawab portalsatu.com, Minggu, 9 April 2017.
Samsul Bahri mengatakan Irfansyah sering tidak menjalankan tugas yang diberikan sebagai salah satu komisioner Panwaslih Aceh. Dia juga terbukti menandatangani surat-surat tanpa adanya nota dinas dari Ketua Panwaslih Aceh.
“Benar, menurut kami benar ya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) memberhentikan Irfansyah selaku anggota Panwaslih Aceh karena terbukti menyalahi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh. Ketetapan ini dikeluarkan dalam Putusan DKPP RI No.17/DKPP-PKE-VI/2017 pada 6 April 2017.
Informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan, Irfansyah dianggap seringkali tidak menghadiri rapat pleno yang diselenggarakan Panwaslih Aceh. Selain itu, Irfansyah juga sering berbeda pendapat dengan empat komisioner Panwaslih Aceh yang lain terkait keputusan dalam penyelenggaran pemilu.
Hal yang paling memberatkan bagi Irfansyah adalah terbukti menandatangani surat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Nomor: 27/Panwaslih Aceh/VIII/2016 tertanggal 5 Agustus 2016, tentang Data Divisi Pencegahan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Aceh. Irfansyah terbukti menandatangani surat tersebut tanpa adanya nota dinas dari Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri.
Selain itu, Irfansyah juga terbukti menandatangani surat verifikasi dan keterangan surat bebas utang calon kepala daerah yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Aceh. Irfansyah juga disebutkan tidak melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi.
Dalam keputusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama tujuh hari sejak keputusan dibacakan.[]