LHOKSUKON Kapolsek Cot Girek Ipda Yussyah Riandi mengaku sudah mengetahui informasi tentang penangkapan Bripka HS oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang terkait kasus ekstasi,…
LHOKSUKON Kapolsek Cot Girek Ipda Yussyah Riandi mengaku sudah mengetahui informasi tentang penangkapan Bripka HS oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang terkait kasus ekstasi, Sabtu, 21 Oktober 2017, malam. HS merupakan Kepala Unit Intelijen (Kanit Intel) Polsek Cot Girek.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Oknum Polisi Diduga Pemilik Puluhan Butir Ekstasi
“HS menjabat Kanit Intel Polsek Cot Girek baru sekitar enam bulan. Sebelumnya, dia anggota di Satuan Intelkam Polres Aceh Utara. Hingga hari ini, HS masih berstatus Kanit Intel di sini, dalam waktu dekat akan segera diganti,” ujar Yussyah Riandi dihubungi portalsatu.com melalui telepon seluler, Senin, 23 Oktober 2017.
Yussyah menyebutkan, selama bertugas di Polsek Cot Girek, HS berkelakuan baik. “Dia (HS) itu biasa saja, baik, dan selalu masuk dinas,” katanya. Jika ingin keterangan lebih lanjut soal HS, hubungi Waka (Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto) saja, ya, ucap Kapolsek Cot Girek itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kapolres (Wakapolres) Aceh Utara Kompol Suwalto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Tamiang terhadap bawahannya berinisial HS pada Sabtu, 21 Oktober 2017, malam. Namun proses hukum untuk anggota berpangkat Bripka itu akan ditangani Polres Aceh Tamiang.
“Benar, HS ditangkap di Aceh Tamiang. Ia Kanit Intel Polsek Cot Girek. Terkait kasus itu, kita hanya menerima dari Polres Aceh Tamiang,” ujar Kompol Suwalto dihubungi portalsatu.com, Minggu, 22 Oktober 2017.
Suwalto mengatakan, pihaknya akan mengirim Kasi Propam ke Polres Aceh Tamiang. “Penanganan perkara itu di Aceh Tamiang. Di kita (Polres Aceh Utara) hanya penanganan internal terkait sidang pelanggaran kode etik. Nanti kita akan kirim Kasi Propam ke sana (Polres Aceh Tamiang),” ujar Suwalto. (Baca: Wakapolres Aceh Utara Benarkan Penangkapan Kanit Intel Polsek Cot Girek)[]