TERKINI
NEWS

Ini Hasil Rakor KAB Terkait Pencabutan Sejumlah Pasal UUPA

BANDA ACEH - Koalisi Aceh Bermartabat membahas sejumlah persoalan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 22 Agustus 2017. Salah…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 713×

BANDA ACEH – Koalisi Aceh Bermartabat membahas sejumlah persoalan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 22 Agustus 2017. Salah satunya langkah melakukan jusdicial review Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Hadir dalam rapat koordinasi ini seperti Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, Ketua Gerindra Aceh, TA Khalid, Ketua PKS Aceh Khairul Amal, Ketua PPP Aceh, Ketua Nasdem Aceh Zaini Djalil, Ketua PKPI Aceh Hendroyono, perwakilan PAN Aceh, dan PBB Aceh.

Informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan dalam rapat tersebut Koalisi Aceh Bermartabat membahas langkah-langkah JR UU Pemilu yang telah mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2. Selain itu, mereka juga membahas tentang pencabutan UUPA pasal 4 dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Rapat koordinasi Koalisi Aceh Bermartabat yang turut dihadiri anggota fraksi masing-masing partai di DPR Aceh juga menyimpulkan bahwa pencabutan beberapa pasal UUPA tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan diminta pertimbangan pihak legislatif asal Aceh, baik yang ada di DPR Aceh maupun DPR RI. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 8 ayat 2 UUPA yang isinya, “Rencana pembentukan undang-undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.”

Dalam rakor ini, koalisi juga menyepakati bahwa pencabutan kedua pasal juga bertentangan dengan Pasal 269 ayat 3 yang menyatakan, “dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”

Anggota Koalisi Aceh Bermartabat menyimpulkan, jika pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 dibiarkan begitu saja, maka kasus ini akan menjadi turis prundential atau contoh kasus yang akan menjadi rujukan dalam pencabutan pasal-pasal lainnya. Bahkan koalisi juga berkesimpulan adanya arah pencabutan UUPA secara menyeluruh yang dilakukan secara sepihak oleh DPR RI di Jakarta.

Koalisi juga menyepakati perlunya melakukan langkah-langkah efektif untuk mengatasi permasalahan ini. Di dalam rapat tersebut, juga disimpulkan bahwa selama ini terkesan hanya Partai Aceh (PA) yang lebih aktif bersuara sehingga menimbulkan kesan UUPA hanya milik PA. Selain itu, selama ini juga adanya pendapat keliru terkait adanya kepentingan tunggal PA di dalam UUPA.

Pihak Koalisi Aceh Bermartabat juga menyimpulkan perlunya desk atau tim khusus untuk menghadapi permasalahan ini. Desk khusus ini diharapkan nantinya terdiri dari elemen-elemen politik dan akademisi yang akan menganalisa serta mengusulkan tindakan lanjutan bagi DPRA dalam bertindak. Tugas desk khusus ini termasuk memproses gugatan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf, memerintahkan partai Koalisi Aceh Bermartabat untuk merapatkan barisan. Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, juga mengundang partai KAB untuk bertemu di Hotel Hermes Pallace, Banda Aceh, Selasa, 22 Agustus 2017 mendatang.

“Iya benar, seperti yang sudah diketahui Mualem memerintahkan anggota Fraksi Koalisi Aceh Bermartabat dan partai politik KAB untuk bertemu,” kata Juru Bicara Suadi Sulaiman atau dikenal Adi Laweung, menjawab portalsatu.com, Minggu, 20 Agustus 2017 siang.

Dia mengatakan ada beberapa agenda yang bakal dibahas dalam pertemuan tersebut. “Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Wen Rimba Raya selaku Koordinator KAB dan Iskandar Usman Al Farlaky selaku Ketua Fraksi PA di DPRA. Yang pasti, PA dan saya insya Allah hadir ke pertemuan ini. Kita berharap seluruh koalisi satu suara untuk membangun Aceh ke depan,” kata Adi Laweung.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, menjawab portalsatu.com. Dia menyebutkan ada sejumlah pembahasan yang akan disampaikan dalam pertemuan ini. 

“Kita juga akan menyampaikan pernyataan para pihak yang mencuat dalam Rakerda PDI Perjuangan kemarin,” kata Iskandar Usman. (Baca: Wakil Parnas Diminta Tidak Provokatif di Aceh).

Dia mengatakan rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik dan anggota fraksi dari KAB.

Selain itu, kata Iskandar, ada beberapa persoalan yang juga menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan nanti. Dia menyebutkan seperti perkembangan tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA, persoalan di parlemen, evaluasi kinerja anggota KAB, dan memaparkan sejumlah konsep untuk pembangunan Aceh di masa depan.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar