BANDA ACEH – Koalisi Aceh Bermartabat membahas sejumlah persoalan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 22 Agustus 2017. Salah satunya langkah melakukan jusdicial review Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Hadir dalam rapat koordinasi ini seperti Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, Ketua Gerindra Aceh, TA Khalid, Ketua PKS Aceh Khairul Amal, Ketua PPP Aceh, Ketua Nasdem Aceh Zaini Djalil, Ketua PKPI Aceh Hendroyono, perwakilan PAN Aceh, dan PBB Aceh.
Informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan dalam rapat tersebut Koalisi Aceh Bermartabat membahas langkah-langkah JR UU Pemilu yang telah mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2. Selain itu, mereka juga membahas tentang pencabutan UUPA pasal 4 dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Rapat koordinasi Koalisi Aceh Bermartabat yang turut dihadiri anggota fraksi masing-masing partai di DPR Aceh juga menyimpulkan bahwa pencabutan beberapa pasal UUPA tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan diminta pertimbangan pihak legislatif asal Aceh, baik yang ada di DPR Aceh maupun DPR RI. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 8 ayat 2 UUPA yang isinya, “Rencana pembentukan undang-undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.”
Dalam rakor ini, koalisi juga menyepakati bahwa pencabutan kedua pasal juga bertentangan dengan Pasal 269 ayat 3 yang menyatakan, “dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.”
Anggota Koalisi Aceh Bermartabat menyimpulkan, jika pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 dibiarkan begitu saja, maka kasus ini akan menjadi turis prundential atau contoh kasus yang akan menjadi rujukan dalam pencabutan pasal-pasal lainnya. Bahkan koalisi juga berkesimpulan adanya arah pencabutan UUPA secara menyeluruh yang dilakukan secara sepihak oleh DPR RI di Jakarta.
Koalisi juga menyepakati perlunya melakukan langkah-langkah efektif untuk mengatasi permasalahan ini. Di dalam rapat tersebut, juga disimpulkan bahwa selama ini terkesan hanya Partai Aceh (PA) yang lebih aktif bersuara sehingga menimbulkan kesan UUPA hanya milik PA. Selain itu, selama ini juga adanya pendapat keliru terkait adanya kepentingan tunggal PA di dalam UUPA.
Pihak Koalisi Aceh Bermartabat juga menyimpulkan perlunya desk atau tim khusus untuk menghadapi permasalahan ini. Desk khusus ini diharapkan nantinya terdiri dari elemen-elemen politik dan akademisi yang akan menganalisa serta mengusulkan tindakan lanjutan bagi DPRA dalam bertindak. Tugas desk khusus ini termasuk memproses gugatan ke Mahkamah Agung.