BANDA ACEH Museum Tsunami Aceh melakukan sosialisasi retribusi tiket masuk bersama perwakilan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh, dan travel (10/10). Kebijakan retribusi tiket masuk ini berlandaskan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha Museum Tsunami Aceh.
Sosialisasi tahap awal sudah kita lakukan melalui media-media baik online maupun media sosial dan spanduk. Pemberlakuan tiket masuk per 1 Oktober 2017 sudah terpajang di spanduk besar yang dipasang di depan museum, namun kita masih dalam tahap sosialisasi untuk melihat bagaimana respon masyarakat. Artinya selama sosialisasi ini, masuk ke museum masih gratis, ungkap Koordinator Museum Tsunami Aceh, Almuniza Kamal, SSTP., M.Si.
Ia juga mengatakan tiket yang selama ini diberikan kepada pengunjung adalah untuk menghitung akurasi data kunjungan setiap harinya, bukan tiket berbayar.
Sosialisasi kita lakukan untuk melihat respon masyarakat. Namun ketika respon tersebut positif atau tidak, qanun ini harus tetap kita jalankan, karena ini akan menjadi pendapatan asli Aceh, tambahnya.