BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebut 16 nama warga dari tiga desa (gampong) yang dipanggil Polres Aceh Selatan dan wajib lapor terkait sengketa lahan dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL) di Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur kepada portalsatu.com, ada 16 warga dari tiga desa terkait sengketa lahan dengan HGU perkebunana kelapa sawit PT. APL di Aceh Selatan berujung pada pemanggilan oleh pihak Polres Aceh Selatan. Sejak akhir Maret 2017, secara bertahap Polres Aceh Selatan memanggil dan memeriksa warga terkait tuduhan penyerobotan lahan PT. APL.
Tujuh warga dari Desa Kapa Seusak, lima warga dari Desa Krueng Luas, dan empat warga dari desa Titi Poben. Enam belas warga tersebut dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan penyerobotan lahan HGU milik PT. APL, kata Muhammad Nur, Rabu, 19 April 2017.
Tindakan Polres dinilai Walhi Aceh bersama Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL) Aceh Selatan telah mengkriminalisasi warga setempat. Besar kemungkinan akan terjadi pemanggilan warga lainnya, selain 16 warga yang telah dipanggil.
Dijelaskan, konflik lahan antara warga dengan PT. APL sudah berlangsung sejak tahun 1996 hingga 2017. Keberadaan kebun warga dalam areal HGU diakui oleh PT. APL. Selama 1996 sampai 2017, aktivitas perkebunan warga sempat terhenti karena konflik RI-GAM. Akan tetapi, pascadamai warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah ditinggalkan saat masa konflik dan permasalahan kembali terjadi pada tahun 2008 sampai 2017.
Adapun daftar 16 warga yang sudah diperiksa pihak Polres Aceh Selatan berdasarkan nama, alamat desa, status, dan keterangan di antaranya:
1. Abdul Latif, Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor, KTP tidak ditahan;
2. Nur Juli (Sekdes), Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor, KTP ditahan;
3. Effendi Tumangger (Kadus), Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor, KTP ditahan;
4. Kamidah, Kapa Seusak, Wajib Lapor, KTP ditahan;
5. Makripat Barat (Tuha Peut), Kapa Seusak, Wajib Lapor, KTP ditahan;