LHOKSEUMAWE Alokasi belanja perjalanan dinas luar daerah yang ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Utara dalam APBK 2017 senilai Rp2,1 miliar.
Data itu diperoleh portalsatu.com dari buku draf II Rancangan APBK (RAPBK) Aceh Utara 2017 yang telah disetujui/disahkan melalui rapat paripurna DPRK, 27 Januari 2017, sore. Sebelum rasionalisasi, belanja perjalanan dinas luar daerah di bawah Setda Aceh Utara dalam buku draf I RAPBK mencapai Rp3 miliar lebih.
Belanja penyediaan makanan dan minuman tamu di bawah Setda Aceh Utara Rp1 miliar lebih (sebelum rasionalisasi Rp1,2 miliar lebih), belanja rekening listrik di lingkungan Setda, pendopo, rumah jabatan dan aula serbaguna Lhoksukon 12 bulan x Rp123.975.000 = Rp1,48 miliar lebih, dan belanja rekening telpon keperluan Setda, KDH dan WKDH Rp288 juta (hasil rasionalisasi).
Masih di bawah Setda Aceh Utara, pendukung kegiatan kepala daerah Rp1,7 miliar (sebelum rasionalisasi Rp1,8 miliar), dan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional mencapai Rp3 miliar lebih (hasil rasionalisasi).