BANDA ACEH – Pihak keluarga dari remaja berusia 17 tahun, korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Kamis, 5 Oktober 2017 lalu. Telah melaporkan pelaku berinisial SR, 19 tahun, kepada pihak kepolisian, Senin, 9 Oktober 2017 lalu.
“Kami sudah laporkan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak kami ke Polda Aceh pada Senin (9 Oktober 2017) lalu. Anak kami ingin pelaku diproses hukum, kami mendesak kepolisian membantu segera menangkap pelaku, karena khawatir dia melarikan diri,” ungkap RY, orang tua korban, didampingi K, paman korban, saat dijumpai wartawan, Sabtu, 14 Oktober 2017.
Meskipun keluarga korban beberapa hari setelah kejadian telah menjumpai pihak rumah sakit serta keluarga pelaku, dan membicarakan secara kekeluargaan. Tetapi korban tetap meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“”Jangan ini ada terulang lagi. Mau dia ada anaknya, mau dia ada mamaknya, kakak maunya dia dipenjara,” itu kemauan korban, anak saya,” pungkas RY menirukan keinginan anaknya.