LHOKSEUMAWE – Kepala Jasa Raharja Cabang Lhokseumawe, T Rahmudin mengatakan ada tiga pihak yang berhak menerima klaim korban jiwa kecelakaan lalu lintas, masing-masing istri atau suami, anak kandung dan orang tua. Bila tidak ada ketiganya, maka Jasa Raharja hanya menanggung biaya pemakaman Rp 4 juta.
Bila yang meninggal dunia adalah Istri, maka yang menerima klaim adalah suami, istilah kita duda atau janda yang sah. Bila anak yang korban, berarti orang tua yang menerima dana. Sebaliknya bila orang tua yang korban anaklah yang berhak menerima dana tersebut, jelas Rahmudin kepada portalsatu, Rabu 5 Juli 2017.