TERKINI
NEWS

Ini Ahli Waris yang Berhak Terima Klaim Jasa Raharja

LHOKSEUMAWE - Kepala Jasa Raharja Cabang Lhokseumawe, T Rahmudin mengatakan ada tiga pihak yang berhak menerima klaim korban jiwa kecelakaan lalu lintas, masing-masing istri atau…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 3.1K×

LHOKSEUMAWE – Kepala Jasa Raharja Cabang Lhokseumawe, T Rahmudin mengatakan ada tiga pihak yang berhak menerima klaim korban jiwa kecelakaan lalu lintas, masing-masing istri atau suami, anak kandung dan orang tua. Bila tidak ada ketiganya, maka Jasa Raharja hanya menanggung biaya pemakaman Rp 4  juta.

“Bila yang meninggal dunia adalah Istri, maka yang menerima klaim adalah suami, istilah kita duda atau janda yang sah. Bila anak yang korban, berarti orang tua yang menerima dana. Sebaliknya bila orang tua yang korban anaklah yang berhak menerima dana tersebut,” jelas Rahmudin kepada portalsatu, Rabu 5 Juli 2017.

Lebih jauh dijelaskan, dana klaim dikirim langsung ke rekening penerima, tidak diserahkan secara kes, mengingat demi keamanan. Untuk korban meninggal dunia ditanggung sebanyak Rp 50 juta, korban rawat nilai klaim mencapai Rp  20 juta.

“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga Rp 20 juta. Bila klaim rawat melebihi Rp 20 juta secara otomatis akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar