Salah satu anjuran kepada orang tua atau wali adalah melakukan akikah untuk anak. Para ulama meyebutkan, akikah menurut bahasa berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir. Dalam arti yang lain, akikah adalah memotong. Adapun menurut istilah syara, akikah adalah hewan yang disembelih pada hari pencukuran rambut bayi yang baru lahir.
Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi. Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu penyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi. (Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafii (terjemah), jilid 1, hlm. 575, Jakarta: almahira, 2010; Fiqih Islam wa Adillatuhu (terjemah), Jilid 4, hlm. 295, Jakarta: Gema Insani, 2011)
Hukum Akikah
Mayoritas ulama ahli fikih menyimpulkan hukum akikah adalah: pertama, sunah, bukan wajib. Bahkan menurut ulama Syafiiyah, seandainya bayi itu meninggal sebelum berusia tujuh hari, akikah tetap sunah dilakukan. Kedua, menurut ulama Hanafiyah, hukumnya adalah mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal pun tidak berdosa). Ketiga, ada juga yang mengatakan wajib, yakni pendapat Imam Hasan Al-Bashri dan Imam al-Laitsy.