TERKINI
NEWS

‘Hentikan Polemik, APBA harus Segera Ditetapkan’

BANDA ACEH – Polemik tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh kembali terjadi. Jika pro-kontra tersebut tidak segera dihentikan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 455×

BANDA ACEH – Polemik tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh kembali terjadi. Jika pro-kontra tersebut tidak segera dihentikan maka dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunan Aceh, karena kembali terlambatnya pengesahan anggaran. 

Pro-kontra tentang pengesahan APBA 2017 terjadi lantaran Plt. Gubernur Aceh ingin mempergubkan APBA. “Yang harus diingat adalah, mau APBA ditetapkan melalui Pergub atau Qanun (Aceh) bukanlah hal yang harus diperdebatkan, karena yang penting adalah APBA harus ditetapkan secepatnya agar tidak menghambat pembangunan Aceh,” kata Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 3 Januari 2017.

“APBA mau ditetapkan melalui Qanun atau Pergub, itu tidak penting. Yang penting, pembangunan Aceh tidak boleh terhambat hanya karena pro-kontra itu,” ujar Raihal Fajri. 

Raihal Fajri menilai keterlambatan pembahasan APBA tahun 2017 tidak terlepas dari berbagai gesekan-gesekan dari luar, sehingga memperkeruh kondisi antara eksekutif dan legislatif Aceh. 

“Tidak heran, kebijakan Plt. Gubernur Aceh untuk mempergubkan APBA menuai pro-kontra. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketegasan. Namun, sisi lain ada yang menilai bahwa kebijakan Plt. tersebut sebagai upaya mempercepat pengesahan APBA mengingat masa tugasnya berakhir pada 15 Februari 2017,” ujar Raihal Fajri.

Katahati Institute menilai soal keterlambatan pembahasan APBA tahun 2017, sebaiknya jangan saling menyalahkan. Sebab, hampir setiap tahun, permasalahan selalu sama, APBA terlambat pengesahah, karena tidak ada kata sepakat antara eksekutif dan legislatif. 

“APBA tahun 2016, juga baru disahkan pada 30 Januari 2016, yang seharusnya pengesahaan anggaran itu paling telat dilakukan pada 31 Desember 2015. Tahun ini juga kembali terjadi kejadian yang sama, hingga 3 Januari 2017, APBA belum disahkan,” kata Raihal Fajri. 

Menurut Raihal Fajri, Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera bertemu untuk mempercepat pengesahaan APBA 2017, dan pro-kontra tentang ini harus dihentikan. Semua pihak juga harus mendorong agar pengesahaan APBA segera dilakukan. 

“Kalau APBA terlambat lagi pengesahannya, maka yang rugi itu seluruh rakyat Aceh, terlebih perekonomian di Aceh sangat tergantung dari anggaran pemerintah,” ujar Raihal Fajri. 

Untuk menghindari gesekan lebih parah, Katahati menilai, yang harus dilakukan adalah tidak meributkan hal teknis dipergubkan atau tidak. Namun, bagaimana memahami proses pembangunan yang sedang berjalan atau sudah diagendakan di Aceh. “Jangan gara-gara kepentingan elite, pembahasan RAPBA tahun 2017 mengalami gesekan yang memperparah hubungan kedua lembaga ini,” katanya.

Sebelumnya, dalam jadwal ditetapkan DPRA, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017 pada 28 Desember 2016 hingga 25 Januari 2017 atau selama 20 hari. Berbeda halnya jadwal diajukan pihak eksekutif Aceh pada Badan Anggaran DPRA. Pembahasan penyesuaian rancangan KUA-PPAS antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dilakukan pada 28-29 Desember 2016, Rancangan Qanun RAPBA pada 5-7 Januari 2017, sedangkan pengambilan persetujuan bersama DPRA dan Plt. Gubernur Aceh akan dilakukan pada 7 Januari 2017.[](rel)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar