Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah mengejar penerimaan negara dari wajib pajak yang ditargetkan dalam APBN-P 2017. Namun, di tengah upaya itu muncul kabar adanya transfer dana yang tergolong besar, yaitu US$1,4 miliar atau setara Rp18,6 triliun milik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Guernsey ke Singapura.
Transfer dana tersebut dilakukan melalui lembaga keuangan asal Inggris, Standard Chartered alias Stanchart, dan saat ini sedang dalam penyelidikan regulator dua negara, yaitu Guernsey dan Singapura. Perpindahan dana tersebut dikarenakan Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak atau Common Reporting Standard, pada awal 2016.
Menurut laman Financial Times, pada Sabtu, 7 Oktober 2017, diketahui nasabah WNI ini terkait dengan militer yang melakukan pindah rekening pada akhir 2015.
Seorang karyawan Stanchart mengaku khawatir transfer nasabah orang Indonesia ini kemungkinan memerlukan 'pemeriksaan lebih rinci', karena mereka memiliki hubungan dengan militer serta memiliki aset bernilai puluhan juta dolar.
Namun, dalam laporannya justru pendapatan tahunan mereka 'hanya' puluhan ribu dolar saja. StanChart sendiri menutup operasinya tahun lalu di Guernsey, wilayah yang sering digunakan sebagai tempat persembunyian pajak (tax haven).
Seperti gayung bersambut, laporan dana transfer tersebut ternyata sudah diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana laporan tersebut sudah diterima sejak beberapa bulan yang lalu dan sudah diserahkan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kepala PPATK, Ki Agus Badaruddin, saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan, PPATK telah menerima laporan tersebut sejak dua atau tiga bulan yang lalu. Dan laporan tersebut diakui masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh institusi terkait.
Badar pun tak memungkiri, bahwa dana tersebut merupakan milik warga negara Indonesia. Saya belum mau bicara banyak soal itu. Jangan sampai nanti jadi gaduh. Ini masih proses di institusi yang berwenang, katanya.
Potensi Pencucian Uang
Sementara itu, besarnya dana yang ditransfer dari negara bebas pajak Guernsey ke Singapura menjadi pertanyaan publik. Di mana dana tersebut ditengarai atau dicurigai sebagai upaya WNI melakukan tindak pidana pencucian uang dan penghindaran atas kewajiban pajaknya di Tanah Air.
Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari transfer dana tersebut bisa saja terjadi. Namun, hal itu tentu perlu pembuktian lebih dalam dan saat ini langkah itu masih dalam tahap investigasi dan ditelisik oleh otoritas pajak.
Menurut dia, apabila aliran dana tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang, maka PPATK akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur. Namun, untuk saat ini, hasil penyelidikan PPATK terhadap aliran dana tersebut masih mentah, dan masih akan berlanjut.
Jangan spekulasi dulu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang, kata mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat, Banten itu.
PPATK, ditegaskan Dian, pun akan terus berkoordinasi dengan otoritas pajak, dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi jika ada indikasi tindak pidana lainnya dari aliran dana janggal yang disetor oleh warga negara Indonesia itu.