Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan, penetapan Hari Santri Nasional mencerminkan hubungan antara negara dan umat Islam, khususnya kalangan pesantren yang semakin baik dan saling menguntungkan.
“Penetapan Hari Santri merupakan wujud pengakuan pemerintah atas perjuangan dan kiprah kalangan ulama dan santri pondok pesantren baik dalam konteks merebut kemerdekaan, mempertahankan, maupun mengisi pembangunan republik ini,” kata Mastuki, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri sesuai Keputusan Presiden Nomor 22/2015 Tentang Hari Santri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 15 Oktober 2015. Hari Santri bahkan dideklarasikan langsung Jokowi, di Masjid Istiqlal, pada 22 Oktober tahun lalu.
Pesantren, kata Mastuki, dipahami sebagai komunitas masyarakat yang sangat produktif dalam membangun bangsa di satu sisi, demikian juga pada sisi yang lain pemerintah harus merapatkan barisan untuk dapat memberikan perhatian konkret kepada dunia pondok pesantren.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah kebijakan penguatan kesetaraan kepada pondok pesantren, baik pada aspek regulasi, program maupun anggaran. Kesetaraan regulasi memberikan payung hukum dan legalitas formalitas atas layanan dengan tanpa mengurangi substansi atau kualitas pesantren.
Dia mencontohkan, terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang penyelenggaraan Ma'had Aly menjadi salah satu perhatian negara. Melalui kebijakan itu, peran Pondok Pesantren Aly sebagai wadah mencetak kader-kader ahli di bidang ilmu agama diharapkan akan semakin optimal.