Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan masyarakat Aceh yang terkait dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh terkait Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Kelompok GERAM menuntut agar KEL dimasukkan ke dalam tata ruang Aceh seperti yang sudah masuk dalam tata ruang nasional.
“Itu sudah ada ada peraturannya. Kita bukan minta sesuatu yang jatuh dari langit kok”, kata Farwiza Farhan, salah seorang dari sembilan penggugat dalam kasus ini.
Pada tahun 2013. Pemerintah Aceh mensahkan Qanun (Perda Syariah) RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh) yang menghapus KEL dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
KEL memiliki status Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung di bawah UU No. 26 Tahun 2007 yang melarang setiap aktivitas yang akan mengganggu fungsi lindung tersebut, termasuk pertanian dan pembangunan infrastruktur.
Farwiza menjelaskan sejak mereka memperjuangkan revisi tata ruang Aceh tersebut pada 2013, pemerintah Aceh justru menyetujui anggaran-anggaran yang merusak KEL.
“Pemerintah memberikan izin-izin perkebunan dan izin baru. Semakin lama semakin parah. Per bulan kita kehilangan 500 ha. Kalau dipikir-pikir angkanya kecil karena KEL itu 2,7juta ha. Namun jika per tahun total 6.000 ha, dalam waktu tidak lama kita akan kehilangan habitat hutan yang kita punya”, kata Farwiza.
Persekongkolan DPR Aceh dan Pemda?
Pada akhir 2015, mereka meminta pemerintah Aceh mengubah tata ruang berdasarkan evaluasi Mendagri.
“Mendagri sudah bilang ke pemerintah Aceh bahwa mereka dalam tata ruangnya mereka harus memasukkan KEL dalam kawasan strategis nasional. Tetapi tidak dilakukan. Mendagri juga menyebutkan kalau rekomendasi ini tidak dipatuhi, maka tata ruangnya bisa dicabut. Tapi ternyata tidak dicabut”, papar Farwiza.
Penggugat lain, Najaruddin, berpendapat bahwa pemerintah Aceh bersekongkol untuk mencaplok lahan di KEL.
“Masyarakat (diberikan jatah) ambil lahan 2 ha. Setelah itu pengusaha atau perusahaan ambil balik dengan alasan sudah HGU (hak guna usaha) nya”, kata Najaruddin.
“DPR Aceh dan Pemda mengambil lahan kembali lalu dijadikan lahan perkebunan sawit. Paling sedikit 60 ha hingga ratusan.”
Najaruddin menuntut agar semua operasional perusahaan di lahan yang termasuk KEL segera dihentikan dan dikembalikan lagi menjadi kawasan konservasi.
Dampak lingkungan
Hilangnya KEL, menurut Najaruddin berdampak pada kondisi lingkungan daerahnya di Desa Pantonbayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagen Raya.
“Yang jelas kami setiap tahun banjir. Waktu kemarau, hutan terbakar jadi asapnya masuk ke pemukiman. Di rawa gambut sering terjadi kebakaran.”
Aman Jaru, penjaga hutan Gunung Leuser, mewakili masyarakat adat Leuser mengalami hal serupa.
Selain banjir yang terjadi setiap tahun akibat pohon yang ditebangi, air sungai di daerahnya di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues di dataran tinggi Leuser juga menjadi kering.
“Dulu tidak bisa menyebrang (sungai) sekarang sudah bisa menyebrang. Begitulah surutnya sungai. Itu masih dijaga, apalagi kalau tidak dijaga”, kata Aman.