LHOKSEUMAWE – Ketua LSM Gaspari, Guslian Ade Chandra membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua BRA Lhokseumawe Hamdani alias Mukim Ham. Guslian yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan itu mengaku dirinya dijebak agar bisa ditangkap oleh tim Saber Pungli.
Saya dijebak, bang. Uang Rp4,5 juta yang diserahkan oleh Mukim Ham untuk peusijuek saudara saya Adnan yang telah dibebaskan oleh pengadilan dalam kasus penggranatan rumah Mukim Ham, ujar Guslian kepada portalsatu.com usai gelar perkara kasus pemerasan terhadap Mukim Ham di Mapolres Lhokseumawe, Minggu, 26 Februari 2017.
Guslian mengakui dana deal Rp40 juta antara dirinya dan Mukim Ham sebagai ganti rugi terhadap Adnan, pemohon praperadilan polisi dan jaksa dalam kasus penggranatan rumah Mukim Ham di Ulee Jalan pada tahun 2011.
Tapi dana itu bukan permintaan saya, melainkan permintaan Mukim Ham sendiri agar pihak pemohon praperadilan bisa mencabut gugatan, kata Guslian.
Ratno Cipto, S.H., penasehat hukum yang ditunjuk polisi untuk tersangka Guslian menjelaskan, selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif. Kata dia, selama pemeriksaan Guslian tetap bersikukuh bahwa kejadian penangkapan oleh kepolisian tersebut dianggap sebuah jebakan.