TERKINI
NEWS

Guslian: Saya Dijebak, Uang Itu Untuk Peusijuek Adnan

LHOKSEUMAWE - Ketua LSM Gaspari, Guslian Ade Chandra membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua BRA Lhokseumawe Hamdani alias Mukim Ham. Guslian yang kini berstatus…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

LHOKSEUMAWE – Ketua LSM Gaspari, Guslian Ade Chandra membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua BRA Lhokseumawe Hamdani alias Mukim Ham. Guslian yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan itu mengaku dirinya dijebak agar bisa ditangkap oleh tim Saber Pungli.

“Saya dijebak, bang. Uang Rp4,5 juta yang diserahkan oleh Mukim Ham untuk peusijuek saudara saya Adnan yang telah dibebaskan oleh pengadilan dalam kasus penggranatan rumah Mukim Ham,” ujar Guslian kepada portalsatu.com usai gelar perkara kasus pemerasan terhadap Mukim Ham di Mapolres Lhokseumawe, Minggu, 26 Februari 2017.

Guslian mengakui dana deal Rp40 juta  antara dirinya dan Mukim Ham sebagai ganti rugi terhadap Adnan, pemohon praperadilan polisi dan jaksa dalam kasus penggranatan rumah Mukim Ham di Ulee Jalan pada tahun 2011.

“Tapi dana itu bukan permintaan saya, melainkan permintaan Mukim Ham sendiri agar pihak pemohon praperadilan bisa mencabut gugatan,” kata Guslian.

Ratno Cipto, S.H., penasehat hukum yang ditunjuk polisi untuk tersangka Guslian menjelaskan, selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif. Kata dia, selama pemeriksaan Guslian tetap bersikukuh bahwa kejadian penangkapan oleh kepolisian tersebut dianggap sebuah jebakan.

“Guslian masih bersikukuh itu jebakan, tapi pastinya semua itu akan kita buktikan di persidangan nanti,” ujar Ratno.

Sementara itu dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe yang juga Ketua Penindakan Saber Pungli Kota Lhokseumawe AKP Yasir menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pemerasan terhadap Hamdani alias Mukim Ham di  Kafe Corner, Jumat, 23 Februari 2017, adalah Ketua LSM Gaspari Guslian Ade Chandra dan Adnan,  warga Uteun Bayi, selaku pemohon gugatan praperadilan.

“Keduanya memeras korban Hamdani di Kafe Corner sebesar Rp40 juta, tapi dalam penangkapan kita sita uang panjar yang diberikan korban kepada tersangka sebesar Rp4,5 juta,” ujar Yasir didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Bustani.

Selain uang, kata Yasir, pihaknya juga menyita HP milik tersangka yang berisi pesan-pesan (komunikasi) korban dan tersangka terkait permintaan uang dan menyangkut  gugatan praperadilan.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar