BANDA ACEH Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendukung langkah Plt. Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) Soedarmo, yang mengembalikan keputusan masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 kepada Menteri Dalam Negeri. Askhalani menganggap sudah tidak tercapai lagi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Karena sudah tidak mencapai forum kemudian juga sudah tidak lagi bicara soal prosedural antara eksekutif dan legislatif, maka alternatif yang lebih baik adalah dengan mengembalikan keputusan ini kepada Mendagri,” kata Askhalani.
Menanggapi pengesahan yang sudah melewati batas waktu ketetapan dan opsi tidak perlunya keterlibatan Mendagri pada APBA, Askhalani menjawab, Ini pilihan terakhir, ya pilihan terakhir itu mau tidak mau harus seperti itu.”
“Walaupun faktanya bahwa ini urusan internal Aceh, betul urusan internal Aceh. Namun karena di Aceh tidak mencapai kesepakatan jadi tidak mungkin juga dilama-lamain. Karena ini berkepentingan untuk kepentingan publik Aceh, kata Askhalani.
Askhalani menjelaskan keputusan APBA 2017 saat ini sudah di tangan Mendagri. Dia tidak bisa memastikan kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan Mendagri untuk APBA 2017.
Menurut kita, sekarang bolanya itu bukan lagi di eksekutif maupun legislatif Aceh, tetapi sudah ada di tangannya Mendagri. Keputusan dari Mendagri ini akan menjadi salah satu catatan apakah kemudian akan dilanjutkan diqanunkan atau kemudian langsung usulan masuk Pergubkan, kata Askhalani.
Dia mengatakan keterlambatan pembahasan Qanun APBA 2017 disebabkan tidak adanya kesepakatan terkait usulan anggaran di luar perencanaan senilai Rp650 miliar. Menurut Askhalani dana tersebut rawan barter kepentingan di tingkat elit.