BLANGKEJEREN – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gayo Lues akan mempertanyakan kepada Plt. Gubernur Aceh alasan dan kriteria penetapan kabupaten ini berstatus “zona merah” Covid-19. Pasalnya, sebelum Gayo Lues ditetapkan masuk zona merah, pemerintah pusat dan provinsi tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas Covid-19 di kabupaten ini.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gayo Lues, Suhaidi, Sabtu, 6 Juni 2020, mengatakan pihaknya akan menyurati Plt. Gubenur Aceh setelah melakukan rapat untuk merespons penatapan zona merah tersebut. Tim gugus tugas Covid-19 Gayo Lues berharap Plt. Gubernur Aceh meninjau kembali penetapan status zona merah tersebut.
“Penetapan Gayo Lues sebagai zona merah tidak ada melibatkan kita, dan kita akan menyurati Gubenur Aceh, sehingga kita tahu apa sebenarnya yang menjadi kriteria penetapan zona merah dan hijau bagi suatu daerah dalam menghadapi Covid-19 ini,” kata Suhaidi yang juga Kepala BPBD Gayo Lues.
Menurut Suhaidi, tim gugus tugas Covid-19 Gayo Lues juga keberatan dengan penetapan zona merah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menanyakan kepada Plt. Gubernur Aceh, apa yang harus dilakukan tim gugus tugas Covid-19 Gayo Lues agar kabupaten ini bisa dikeluarkan dari status zona merah sehingga tidak merugikan orang banyak.