JAKARTA — Salah satu ciri emansipasi wanita masa kini ialah keterlibatan mereka dalam dunia ker ja dan mencari nafkah. Baik ketika masih hidup membujang ataupun sudah berstatus istri. Wanita karier yang masih lajang menggunakan gaji yang diperoleh biasanya untuk kebutuhan pribadi sehari-hari dan membantu keluarganya, seperti orang tua atau saudaranya.
Lalu, bagaimana jika yang bersangkutan menikah dan masih bekerja? Harus dikemanakan gaji yang ia dapat? Apakah suami berhak mengutak-utik penghasilan istrinya itu? Permasalahan ini memang sering memicu gesekan di kehidupan berumah tangga.
Mantan Deputi Kementerian Wa kaf Mesir Syekh Manshur ar- Rifai Ubaid mengatakan, menurut hukum Islam, istri memiliki otoritas keuangan tersendiri. Seorang suami tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan pendapatan istri. Apa lagi, jika klausul ini menjadi syarat ketika akad nikah. Misalnya, calon istri yang juga wanita karier itu memberi syarat dalam akad nikah jika penghasilannya setelah menikah tak boleh diganggu gugat. Gajinya tak boleh diganggu gugat, katanya.
Larangan ini sesuai dengan ayat, Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah [2]: 188). Tetapi dalam hidup berumah tang ga mestinya apapun bisa dikomunikasikan. Seperti, kedua belah pihak saling memahami dan sepakat untuk mengalokasikan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka, dalam kondisi munculnya kesepakatan itu tak jadi soal.
Kasus semacam ini ba nyak di te mui di tengah-tengah masya ra kat. Kedua pasangan saling bahu-membahu dan bekerja sama mencari nafkah. Meski demikian, ia tetap menggarisbawahi bahwa kasus tersebut tidak lantas menjadi alasan abainya suami atas kewajiban naf kah. Islam tetap menekankan bahwa tugas ada di pundak suami.
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam puannya. Dan orang yang dis em pitkan rezekinya hendaklah mem beri nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (QS Thalaq [65]: 7). Hal ini menempatkan keutamaan nafkah yang diberikan suami untuk segenap keluarganya lebih besar ketimbang infak untuk perang, memerdekakan budak, ataupun pemberian bagi orang fakir miskin.
Guru Besar Universitas Islam Ibnu Saud, Prof Aqil bin Abdurrahman, menyatakan hal yang sama bahwa hukum dasarnya suami tidak berhak campur tangan soal gaji istrinya. Namun, jika muncul perselisihan ter kait pendayagunaan gaji antarkedua belah pihak, hendaknya kembali ke kesepakatan awal di selesaikan dengan dialog komunikasi.
Lebih baikdalam konteks suami istri berpenghasilanmenge depankan kerja sama antarkeduanya untuk menopang biaya hidup keluarga. Bila suami memberi izin istrinya untuk berkarier dengan syarat jumlah tertentu dari gaji itu untuk keperluan tertentu maka syarat tersebut harus dipenuhi sang istri.
Ini pun tetap dengan catatan istrinya itu merelakan. Jika tidak, sama dengan hukum awal, yakni tidak boleh. Ia mengingatkan agar suami tidak mengeksploitasi pasangannya dengan memainkan syarat-syarat Ingat, istri memiliki otoritas privasi terhadap harta yang ia peroleh keringatnya sendiri. | sumber : republika
HEALTH
Gaji Istri untuk Apa dan Siapa?
JAKARTA -- Salah satu ciri emansipasi wanita masa kini ialah keterlibatan mereka dalam dunia ker ja dan mencari nafkah. Baik ketika masih hidup membujang ataupun…
Baca Juga
Blog
Ini Penyebab Istri Menangis dan Cara Mengatasinya
4 November 2017
News
Gaji Dewan Aceh Tengah akan Dirapel?
3 November 2017
health