TERKINI
NEWS

Forgilang Tolak Jalankan Perbup Aceh Utara No 38 Tahun 2017

LHOKSUKON - Puluhan geuchik yang tergabung dalam Forum Geuchik Langkahan (Forgilang) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, menolak menjalankan Perbup Nomor 38 Tahun 2017, terutama menyangkut…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON – Puluhan geuchik yang tergabung dalam Forum Geuchik Langkahan (Forgilang) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, menolak menjalankan Perbup Nomor 38 Tahun 2017, terutama menyangkut pembangunan dua rumah duafa per desa. Sejauh ini, penolakan tersebut dikhususkan untuk tahun 2017.

“Kita minta Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib tidak mengutak-atik dana desa melalui Perbup 38 Tahun 2017. Kali ini, kami dari Forgilang menolak menjalankannya, mengingat para geuchik sudah menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP),” ujar Ketua Forgilang, Hamdani dihubungi Kamis, 20 Juli 2017.

Hamdani menyebutkan, para geuchik tidak setuju jika bupati memaksakan Perbup tersebut dijalankan tahun ini.

“Dalam hal ini, kami sepakat dengan geuchik lainnya. Jika Perbup dijalankan tahun ini, artinya kami harus mengubah RKP. Itu butuh waktu dan biaya,” kata Hamdani. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar