TERKINI
HEALTH

Fiqh Kurban (VIII): Pembagian Hasil Kurban

DALAM penyembelihan kurban, hewan yang telah dikurbankan, pembagiannya sangat diharapkan sesuai dengan tuntunan syarak. Semestinya panitia memisahkan antara kurban sunat dan wajib sehingga prosesi pembagian berjalan…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.1K×

DALAM penyembelihan kurban, hewan yang telah dikurbankan, pembagiannya sangat diharapkan sesuai dengan tuntunan syarak. Semestinya panitia memisahkan antara kurban sunat dan wajib sehingga prosesi pembagian berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

Pembagian Daging Kurban Wajib

Apabila seekor binatang  yang telah siap diqurbankqn, maka daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika hewan kurban itu merupakan kurban yang dinadzarkan, para panitia atau pengurus qurban  harus disedekahkan seluruhannya.

Hal ini diungkapkan dalam kitab Zubad karya Ibnu Ruslan yang berbunyi:

“Wajib (dalam kurban sunnah) mensedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar.” (Syekh Ibnu Ruslan, Matan Zubad: 1: 136).

Pembagian Daging Kurban Sunat

Pembahasan tentang pembagian qurban sunat ini, Imam Syafi’I ada dua pendapat, menurut fatwa beliau di Bagdad yang lebih dikenal dengan qaul qadim yakni seorang boleh makan separu (nisfu), dan senisfu lagi diberikan untuk fakir miskin, beliau beralasan berdasarkan surat Al-Hajj: 28:

“Makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(QS. Al Haj:28. Sedangkan pendapat Imam Syafi’I di Mesir yang populer dengan Qaul jadidnya berpendapat bahwa hewanqurban itu sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga disedekahkan. Argument  ini berdasarkan surat Al-Hajj:36: “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.(QS. Al Hajj:36). (Tuhfatul Muhtaj: 9: 422, Nihayah Muhtaj: 8:140).

Mayoritas  ulama' bermadzhab Syafi' berpendapat boleh makan sebagjan tidak boleh keseluruhandengan dasar huruf min dari lafadz minha maknanya tab'idliyah (sebagian) pertimbangan lain qurban belum hasil kalau hanya menyembelih binatang qurban tanpa membagikan pada orang yang berhak menerima.

Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat: pertama boleh disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk kedua, boleh dimakan sendiri separuh dan disedekahkan separuh (setengah). Ketiga, sepertiga (tsulus) dimakan sendiri, tsulus dihadiahkan dan sepertig terakhir lagi disedekahkan (Kifayatul Ahyar: 2 241).

Dalam proses mendistribusikan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang sedang tertimpa bencana dalam hal ini juga terjadi dua perbedaan pendapat yang ditakhrijkan pada masalah pemindahan zakat.sebagaimana disebutkan dalam Kifayatul Akhyar:

(Tempat penyembelihan qurban ditempat orang berkorban. Dalam hal memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan.) ( Kitab Kifayatul ahkyar:2:242).[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar