TERKINI
HEALTH

Fiqh Kuburan: Menulis Nama dan Batu Nisan di Kuburan, Bolehkah? (VI)

Sering kita melihat keluarga almarhum meletakkan sesuatu atau tanda di kuburan, agar mudah dikenali oleh ahli waris dan masyarakat lainnya. Dalam perspektif hukum Islam, para…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 38.9K×

Sering kita melihat keluarga almarhum meletakkan sesuatu atau tanda di kuburan, agar mudah dikenali oleh ahli waris dan masyarakat lainnya.

Dalam perspektif hukum Islam, para ulama telah menjelaskan hukum memasang nisan/batu dan menulis nama di papan. Sebagian ulama menyebutkan hukum memasang nisan sebagai tanda pengenal merupakan sunnah, karena Rasul juga memberi batu nisan pada putranya sahabat yang bernama Utsman ibnu Madz'un. Dan Rasul berkata: dengan tanda batu nisan ini saya dapat mengetahui putra Utsman ibnu Madz un. Dan saya akan menguburkan keluargaku yang meninggal di samping Ustman bin madz’un. (Kitab Al-Aziz Syarh Al-Wajiz: V: 228, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab: V: 296)

Hukum Menulis Nama

Menempel tanda dan menulis nama mempunyai hukum berbeda. Sedangkan menulis nama almarhum atau lainnya di batu nisan tersebut hukumnya makruh. Hal ini (makruh) apa bila tidak dibutuhkan, namun jika dibutuhkan terus nama si mayit (almarhum) dan nasabnya ditulis di batu nisannya sekedarnya saja. Hal ini supaya bisa dikenal dan diziarahi maka tidak makruh lagi, apa lagi seperti pusaranya orang shaleh, para ulama, maka hukumnya tidak makruh.
(Kitab Nihayatun Zain:I: 156, Kitab Tuhfatul habib syarah al-khatib:I: 567)

Sementara itu dalam kitab Mazahibul Al-Arba'ah dijelaskan bahwa pertama, ulama Malikiyah berpendapat: penulisan pada kuburan jika yang ditulis berupa ayat Alquran maka haram. Dan jika bertujuan untuk mengingat namanya atau tanggal kematian maka hal tersebut adalah makruh.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah. Penulisan pada kuburan adalah makruh tahrim (mendakati haram) kecuali takut hilang jejaknya (takut kuburan itu hilang jejak) maka tidak makruh. Ketiga, dalam pandangan ulama Syafi'iyah. Penulisan pada kuburan hukumnya makruh baik berupa ayat Alquran atau lainnya. Kecuali kuburannya orang 'alim, orang shaleh maka hukumnya sunnah menulis namanya dan menulis sesuatu yang dapat membedakannya dengan lainnya.

Keempat, dalam pandangan ulama Hanabilah. Penulisan pada kuburan makruh tanpa ditafsil (penjelasan) baik kuburan krang 'allim atau bukan. (Kitab Fiqhih 'alaa Madzahibil al-Arba'ah: I:414).[] dari berbagai sumber

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar