Sering kita melihat keluarga almarhum meletakkan sesuatu atau tanda di kuburan, agar mudah dikenali oleh ahli waris dan masyarakat lainnya.
Dalam perspektif hukum Islam, para ulama telah menjelaskan hukum memasang nisan/batu dan menulis nama di papan. Sebagian ulama menyebutkan hukum memasang nisan sebagai tanda pengenal merupakan sunnah, karena Rasul juga memberi batu nisan pada putranya sahabat yang bernama Utsman ibnu Madz'un. Dan Rasul berkata: dengan tanda batu nisan ini saya dapat mengetahui putra Utsman ibnu Madz un. Dan saya akan menguburkan keluargaku yang meninggal di samping Ustman bin madzun. (Kitab Al-Aziz Syarh Al-Wajiz: V: 228, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab: V: 296)
Hukum Menulis Nama
Menempel tanda dan menulis nama mempunyai hukum berbeda. Sedangkan menulis nama almarhum atau lainnya di batu nisan tersebut hukumnya makruh. Hal ini (makruh) apa bila tidak dibutuhkan, namun jika dibutuhkan terus nama si mayit (almarhum) dan nasabnya ditulis di batu nisannya sekedarnya saja. Hal ini supaya bisa dikenal dan diziarahi maka tidak makruh lagi, apa lagi seperti pusaranya orang shaleh, para ulama, maka hukumnya tidak makruh.
(Kitab Nihayatun Zain:I: 156, Kitab Tuhfatul habib syarah al-khatib:I: 567)