Mendirikan bangunan di atas kuburan merupakan sebuah pekerjaan yang tidak baik. Bahkan, di larang dalam "kacamata" agama. Di sini kita akan melihat pandangan para ulama…
Mendirikan bangunan di atas kuburan merupakan sebuah pekerjaan yang tidak baik. Bahkan, di larang dalam “kacamata” agama. Di sini kita akan melihat pandangan para ulama tentang hukum tersebut dalam lintas mazhab.
Pertama, Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanifah memandang bahwa mkaruh hukumnya meninggikan atau juga membangun sebuah bangunan di atas kuburan, entah itu sebuah kamar atau juga kubah. Menjadi haram kalau diniatkan sebagai penghiasan, atau juga sebagai pamer atau kesombongan. Dalam pandangan mazhab ini sama saja seperti menghias kuburan. Menghias kuburan adalah perbuatan menghamburkan uang untuk hal-hal yang tidak syari'i.
Akan tetapi, dalam hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin membolehkan jika tidak ada unsur itu semua, terlebih jika itu adalah kuburan orang saleh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau perusakan, atau bahkan hilang. Dan itu adalah upaya yang baik (Hasan), dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakan:”Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah swt.” (Kitab Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1:601)
Kedua, Madzhab Maliki
Sama seperti pendahulunya, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki juga menghukumi haram jika memang pembangunan itu diniatkan sebagai ajang pamer dan menyombongkan mayit atau keluarga si mayit. Imam Al-Dasuqi mengatakan:
“memagari atau mendirikan bangunan di atas kuburan atau sekitarnya di 3 tanah (milik sendiri/orang lain dengan izin/pemakaman umum) adalah haram jika diniatkan untuk ajang pamer dan kesombongan. Dan boleh jika sebagai penanda (agar tidak hilang), dan kalau tidak ada unsur itu semua, maka hukumnya makruh( Kitab Hasyiayh Al-Dasuqi 1: 424-425)
Ketiga, Madzhab Hanbali
Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshaf: “Adapun mendirikan bangunan, makruh hukumnya. Dan ini pendapat madzhab yang sah. Baik itu bangunan menempel dengan tanah atau tidak sama saja” (Kitab Al-Inshaf 2:549-550)
Beberapa ulama dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa yang dilarang membuat bangunan itu ialah larangan membuat sebuah masjid atau semisalnya yang mempunyai untuk menjadi tempat shalat. Bukan larangan membuat kamar atau tenda atau juga kubah.
Keempat, Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i dalam hal ini mempunyai 2 riwayat perihal hukum meninggikan kuburan atau mendirikan bangunan di atasnya, yaitu mubah (boleh) dan juga makruh. Namun, pendapat yang mengatakan makruh lebih kuat sebagai pendapat madzhab. Imam Nawawi mengatakan:
“Para sahabat kami rahimahumullah- (ulama syafiiyah) berkata: tidak ada bedanya dalam hal bangunan di atas kuburan, baik itu kubah atau rumah atau selain keduanya (hukumnya tetap makruh), namun ditinjau. Kalau itu di pemakaman umum, maka hukumnya haram. Para sahabat kami berkata: wajib dihancurkan tanpa (ada) perbedaan”(Kitab Al-Majmu' 5: 298)
Ulama Mazhab Syafii berbeda pendapat tentang hukum mendirikan bangunan atas kuburan ambiya, aulia, ulama, para syuhada dan orang-orang shalih.
Berkata al-Bujairimi: dan mengecualikan oleh sebahagian ulama akan kubur ambiya, para syuhada, orang-orang shalih dan yang sederajat dengan mereka.
Ar-Rahmani juga berkata: Boleh mendirikan bangunan pada kubur orang shalih, walaupun kubah, untuk menghidupkan tabarruk. Al-Halabi menambahkan: (boleh mendirikan bangunan) walaupun di pemakaman umum. Beliau juga telah berfatwa demikian. Syaikh az-Ziyadi pernah memerintahkan hal itu saat beliau memegang kekuasaan.
Namun, Syaikhuna asy-Syaubari tidak setuju dengan pendapat di atas. Menurut beliau pendapat itu tidak benar. Dan sesungguhnya Syaikh al-Izz bin Abdissalam pernah berfatwa untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan. (Kitab Ianatu ath-Thalibin, II/120).[] (Berbagai sumber)