TERKINI
HEALTH

Fenomena Kurban Nazar

Ibadah sunah bisa menjadi wajib jika diikat diri dengan bernazar atau kaul. Hal ini juga berlaku pada udhiyah (kurban). Nazar adalah sebuah janji kepada Allah…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 5.8K×

Ibadah sunah bisa menjadi wajib jika diikat diri dengan bernazar atau kaul. Hal ini juga berlaku pada udhiyah (kurban). Nazar adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan. Seseorang yang bernazar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.

Dalam masyarakat sering terjadi fenomena berkaitan mengenai ibadah kurban, di mana seseorang peternak terkadang kerap yang sering terjadi saat membawakan kambing untuk dijual atau lainnya, ketika ditanyakan kepada mereka, “apakah itu kambing untuk qurban,” si empu kambing menjawab: “ya, ini untuk kurban.” Walaupun mereka menjawab asal-asalan atau tidak, secara tidak langsung kambing tersebut sudah menjadi udhiyyah wajibah (kurban wajib) dan dilarang untuk dimakan ketika kurban nanti serta tidak dipedulikan maksud mereka menjawab untuk selain kurban wajib.

Peristiwa semacam itu merupakan sebuah kejahilan yang disebabkan tanpa ada ilmu pada diri mereka. Tentu saja tidak menghilangkan dan menggugurkan itu sebagai kurban wajib, hanya saja yang gugur berupa dosa disebabakan kejahilannya, sedangkan dhimmah (tanggungan) sebagai kurban wajib masih tetap. (Imam Ramli, Nihayah Muhtaj: 8: 137, Darul Kutub, Bairut, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-muhtaj: 9: 412-413, darul Fikr, Syekh Ibrahim Bajuri, Kitab Al-Bajuri: II: 296).

Melihat fenomena tersebut, sebagian ulama menyebutkan perkataan seseorang ketika itu sebagai “ikhbar” (mengkhabarkan). Seperti yang kita maklumi “khabar” merupakan sebuah ucapan yang ihtimal (kemungkinan benar dan salah). Sesuatu yang ihtimal belum bisa dijadikan sandaran hukum serta memerlukan kepada murajih (penyokong). Makanya baru bisa dihukumi perkataan seseorang ketika membawa hewan kurban menjawab “ya ini hewan kurban” kepada “udhiyyah wajibah” (kurban wajib), apabila disertai dengan insya’ ( keinginan).

Dalam masyarakat sering terjadi ketika tercapai sebuah cita-cita atau harapannnya, maka terucaplah perkataan: “demi Allah saya akan berqurban dengan hewan ini”. Wajiblah orang tersebut ber-udhiyyah pada waktu  itu. Jikalaupun umpamanya hewan yang akan dikurbankan tadi tidak memenuhi kriteria hewan kurban, namun tidak boleh diganti dengan yang lain sekalipun itu hewan udhiyah yang lebih bagus dan memenuhi kriteria. Sedangkan niat saja dalam hati itu tidak dihitung dalam pandangan syara' sebagai nazar mesti diucapkan. ( Kitab Nihayah Muhtaj: 8: 136, Kitab Tuhftul Muhtaj: 8: 412-413, Al-Bajuri: II: 296)).[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar