MENGADILI: Menyatakan terdakwa Fauzi bin Mukhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 26 Januari 2016. Dalam putusan majelis hakim diketuai Ainal Mardiah bersama hakim anggota Mukhlis dan Elvi Yanti Putri disebutkan, pidana penjara tiga tahun itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani (sejak Fauzi ditahan oleh polisi setelah ditangkap sampai proses persidangan di pengadilan), dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Informasi dihimpun portalsatu.com, 24 Oktober 2016, putusan majelis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe. JPU menuntut Fauzi empat tahun pidana penjara. Fauzi tidak mengajukan banding, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Fauzi yang kini berusia 31 tahun lebih merupakan warga Desa Ujong Pancu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Pascaputusan majelis hakim itu berkekuatan hukum tetap, Fauzi berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe. Menurut pihak LP itu, ekspirasi atau berakhirnya masa hukuman Fauzi pada 15 Juli 2018 mendatang.
Fauzi juga sedang menjalani proses hukum kasus narkotika jenis sabu. Diduga dia memesan sabu pada kawannya di luar LP. Sabu itu kemudian ditemukan petugas LP saat memeriksa barang bawaan seorang pria dewasa yang dititipkan untuk Fauzi, 14 Juli 2016.
Dan kini, Fauzi diduga sebagai pelaku peledakan bom rakitan di dalam LP Lhokseumawe, 23 Oktober 2016. Akibat ledakan bom itu, Fauzi menderita luka parah. Kedua tangannya harus diamputasi oleh tim dokter Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe untuk menyelamatkan jiwa napi tersebut. (Baca: Setelah Bom Meledak, Tangan Napi Ini Diamputasi)
Pascainsiden ledakan bom itu, polisi yang menggeledah kamar napi LP Lhokseumawe menemukan sebuah bom rakitan lainnya yang belum meledak. Menurut Kapolres Lhokseumawe Hendri Budiman, bom itu ditemukan di kamar Fauzi.