TERKINI
TAK BERKATEGORI

Fauzi ‘Spesialis’ Perakit Bom dari Ujong Pacu

“MENGADILI: Menyatakan terdakwa Fauzi bin Mukhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

“MENGADILI: Menyatakan terdakwa Fauzi bin Mukhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara berlanjut’. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun”.

Demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 26 Januari 2016. Dalam putusan majelis hakim diketuai Ainal Mardiah bersama hakim anggota Mukhlis dan Elvi Yanti Putri disebutkan, pidana penjara tiga tahun itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani (sejak Fauzi ditahan oleh polisi setelah ditangkap sampai proses persidangan di pengadilan), dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Informasi dihimpun portalsatu.com, 24 Oktober 2016, putusan majelis hakim itu lebih “ringan” setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe. JPU menuntut Fauzi empat tahun pidana penjara. Fauzi tidak mengajukan banding, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Fauzi yang kini berusia 31 tahun lebih merupakan warga Desa Ujong Pancu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Pascaputusan majelis hakim itu berkekuatan hukum tetap, Fauzi berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe. Menurut pihak LP itu, ekspirasi atau berakhirnya masa hukuman Fauzi pada 15 Juli 2018 mendatang.

Fauzi juga sedang menjalani proses hukum kasus narkotika jenis sabu. Diduga dia memesan sabu pada kawannya di luar LP. Sabu itu kemudian ditemukan petugas LP saat memeriksa barang bawaan seorang pria dewasa yang dititipkan untuk Fauzi, 14 Juli 2016.

Dan kini, Fauzi diduga sebagai pelaku peledakan bom rakitan di dalam LP Lhokseumawe, 23 Oktober 2016. Akibat ledakan bom itu, Fauzi menderita luka parah. Kedua tangannya harus diamputasi oleh tim dokter Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe untuk menyelamatkan jiwa napi tersebut. (Baca: Setelah Bom Meledak, Tangan Napi Ini Diamputasi)

Pascainsiden ledakan bom itu, polisi yang menggeledah kamar napi LP Lhokseumawe menemukan sebuah bom rakitan lainnya yang belum meledak. Menurut Kapolres Lhokseumawe Hendri Budiman, bom itu ditemukan di kamar Fauzi.

Untuk mengetahui siapa yang merakit dua bom tersebut di dalam LP, polisi akan memeriksa Fauzi. “Saat kondisinya sudah stabil nantinya, kita akan periksa napi itu. Sekarang kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bom yang meledak, dan bom rakitan (yang belum meledak) yang ditemukan di dalam LP itu,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir kepada portalsatu.com.

***

Berdasarkan data dari salinan putusan majelis hakim PN Lhokseumawe, Fauzi dinyatakan terbukti bersalah “turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara berlanjut”, karena ia terlibat serangkaian kasus peledakan bom di Ujong Pacu pada tahun 2015.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Fauzi merasa dendam dengan masyarakat Ujong Pacu karena dituduh menjual sabu. Bom buatan Fauzi kemudian diminta oleh rekannya bernama Muhammad alias Doyok (berkas penuntutan terpisah), lalu diletakkan pada tambak warga di Desa Ujong Pacu. Bom rakitan itu meledak, 24 Juli 2015, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berikutnya, dua bom buatan Fauzi diminta oleh Ari Maulana alias Amran alias Apa Ran (DPO) pada 8 Agustus 2015. Apa Ran kemudian meletakkan bom rakitan itu di bawah Pos Jaga Desa Ujong Pacu. Akibat ledakan bom itu, sejumlah warga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Arun.  

Fauzi membuat bom rakitan itu dari bahan-bahan berupa racun tikus merek Tiras, bola lampu sein sepeda motor sudah dipecah kacanya, pipa besi patok jalan, karton, plastik, kabel listrik, paku ukuran 4 cm, lem cap dua ton, benang dengan panjang 30 cm, dan obat nyamuk.

Dalam dakwaan JPU turut dijelaskan cara Fauzi merakit bom tersebut. Fauzi mengetahui cara membuat bom rakitan itu dari internet.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar