TERKINI
EKBIS

FAKTA: Kaji Ulang Pembangunan Pabrik Semen di Laweung

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh didesak mengkaji ulang seluruh tahapan perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Laweung. Langkah itu dinilai perlu segera dilakukan guna mencegah…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 821×

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh didesak mengkaji ulang seluruh tahapan perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Laweung. Langkah itu dinilai perlu segera dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih besar. 

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indra P Keumala, melalui pernyataan pers diterima portalsatu.com, Minggu, 31 Juli 2016.

Indra mengatakan, proses perizinan pabrik semen di Laweung Kecamatan Muara Tiga, Pidie, tidak memenuhi aspek legalitasnya. Terutama, kata dia, apabila didasarkan pada perdebatan status kepemilikan lahan dan proses penerbitan izin AMDAL yang dilaksanakan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Aceh.

Menurut Indra, kerusuhan Sabtu/kemarin merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap sikap abai yang ditunjukkan Pemerintah Aceh. Padahal, kata dia, tuntutan ganti rugi lahan sudah disuarakan warga Laweung sejak Januari lalu.

Terkait hal itu, Indra melanjutkan, pihaknya pernah membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Wakil Bupati M. Iriawan. Kata Indra, saat itu pihaknya mendesak agar pemerintah Pidie menitikberatkan pada proses AMDAL serta segala rekomendasi perizinan lainnya agar dilaksanakan sesuai prosedur.

Indra juga menyentil integritas Bapedalda Aceh dalam menerbitkan izin AMDAL pembangunan pabrik semen Laweung. “Bapedal Aceh perlu menjelaskan bagaimana izin AMDAL bisa terbit, sedangkan status lahan masih bermasalah yang disertai penolakan warga dengan berbagai alasan,” ujar mantan Koordinator Aceh Parliament Watch ini.[] (rel)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar