LHOKSEUMAWE – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) menciduk enam pasangan remaja non muhrim saat sedang bermesra-mesraan di dua kafe di kawasan wisata pantai Rancong, Kecamatan Muara Satu, Sabtu, 20 Mei 2017 sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelum ditangkap, petugas melakukan pengintaian dari jarak jauh. Yang kita tangkap semua terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, ujar Kasatpol PP dan WH kota Lhokseumawe Irsyadi kepada portalsatu.com.
Ia menerangkan, ada beberapa pasangan yang berhasil kabur saat disergap. Sedangkan keenam pasangan ditangkap langsung diangkut ke markas WH di Pasar Inpres Lhokseumawe. Setelah didata umur mereka mulai dari 18 sampai 25 tahun, ada yang baru tamat SMA dan sisanya berstatus mahasiswa.
Saat kita intai mereka sedang bermesra-mesraan, ada yang sedang meraba-raba, ciuman bahkan memegang kelamin. Namun saat kita interogasi mereka hanya mengaku berciuman saja, jelas Kasat.
Ia menambahkan, para pelanggar tidak ada yang berasal dari Lhokseumawe, mereka datang dari Lhoksukon, Matang Kuli, Paya Bakong, Krueng Mane, kesemuanya di Kabupaten Aceh Utara dan satu dari Sumatera Utara.
Setelah kita nasehati dan beri bimbingan rohani, mereka kita lepaskan dan mereka membuat pernyataan tertulis tidak mengulangi perbuatan serupa, kata Irsyadi.[]