TERKINI
NEWS

Dua Paslon Bupati Duga Pilkada Abdya Berlangsung Curang

BANDA ACEH – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya menggelar konferensi pers terkait dugaan kecurangan yang terjadi saat pilkada berlangsung pada…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 920×

BANDA ACEH – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya menggelar konferensi pers terkait dugaan kecurangan yang terjadi saat pilkada berlangsung pada 15 Februari 2017 lalu. Konferensi pers digelar di Sekretariat Bersama Jurnalis di Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2017.

Konferensi pers itu dihadiri beberapa orang mewakili paslon nomor 6 Mukhlis – Syamsinar dan juru bicara tim sukses Fadhli Ali, serta perwakilan dari nomor urut 10 Zainal Arifin Yur – Said Azhari.

“Selama ini di Abdya ada terjadi persoalan dalam pilkada yang berlangsung pada tanggal 15 Februari 2017 kemarin,” kata Fadhli Ali juru bicara tim pemenangan paslon nomor 6.

Fadhli Ali mengatakan, perubahan jumlah paslon bupati dan wakil bupati di Abdya yang sebelumnya 10 pasang menjadi 9, dinilai merugikan karena tidak ada pemberitahuan sosialisasi pelipatan dan pencoblosan surat suara kepada paslon lain.

“Awalnya sesuai tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KIP, itu setiap tahapan kan disosialisasikan kepada pasangan calon atau timsesnya. Dan pada saat kertas suara 10 calon, itu dilakukan sosialisasi, bahwa begini bentuk kertas suaranya, begini bentuk lipatannya (menunjukkan bentuk lipatan kertas seharusnya) itu disampaikan. Namun ketika berubah dari 10 ke 9, kemudian itu tidak ada pembertahuan secara resmi,” katanya.

Akibat tidak adanya sosialisasi pelipatan dan pembukaan surat suara, Fadhli Ali mengatakan banyak paslon yang dirugikan karena kejadian tersebut.

“Kemudian akibat dari itu dan juga tidak ada pemberitahuan secara resmi menimbulkan kesalahan pada praktik pencoblosan surat suara pada pasangan calon nomor urut 5 sampai 10,” kata Fadhli Ali.

Kerugian yang dialami oleh beberapa paslon ini dianggap telah menyalahi aturan dan keputusan KPU.

“Khusus soal pelipatan kertas suara kita duga itu menyalahi ketentuan, keputusan KPU Nomor 151/KPTS/KPU/Tahun 2016 pada poin 2 huruf b, c, dan g tentang bentuk, ukuran, dan format surat suara,” kata Fadhli Ali.

Selain masalah kesalahan dalam melipat kertas suara yang berakibat banyaknya suara yang rusak, mereka juga menjelaskan adanya dugaan praktek politk uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Akmal Ibrahim-Muslizar menjelang berlangsungnya pilkada.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar