TERKINI
NEWS

Dua Kapal Phukat Malaysia Diamankan PSDKP Lampulo

BANDA ACEH - Petugas Patroli PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Lampulo berhasil mengamankan 2 unit kapal motor nelayan berbendera Malaysia yang melakukan ilegal…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Petugas Patroli PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Lampulo berhasil mengamankan 2 unit kapal motor nelayan berbendera Malaysia yang melakukan ilegal fishing dengan menggunakan katrol (phukat) di perairan Selat Malaka.

Nahkoda Kapal Hiu 12, Kapten Novri Saingan, mengatakan, kedua kapal motor yang memiliki nomor SLFA 4948 dan SLFA 4941, ditangkap petugas yang sedang berpatroli di wilayah sekte Selat Malaka.

“Kami menemukan kapal-kapal asing yang sedang melakukan penangkapan di wilayah sekte kita,” kata Novri, Jum'at, 21 Juli 2017.

Novri menambahkan, dikarenakan keterbatasan petugas yang berpatroli, timnya hanya mampu mengamankan dua unit kapal.

“Kami melakukan pengejaran pada hari itu, dan kami menemukan ada banyak kapal yang pada saat itu sedang melakukan giat penangkapan. Tetapi yang bisa kami hentikan pada saat itu hanya dua kapal yang kami bawa ini,” kata Novri.

“Penangkapan pertama jam 12, baru penangkapan kedua di jam 13,” katanya lagi

Adapun dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 7 orang awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan hasil tangkapan, alat tangkap katrol, dan dua unit kapal.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Basri A.PI. M.Si mengatakan, aktivitas penangkapan yang dilakukan oleh kedua kapal sangat mengganggu sumber daya kelautan Indonesia. Sehubungan dengan itu, para awaknya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penangkapan secara ilegal dan menggunakan alat yang dilarang.

“Mereka menggunakan alat tangkap dengan trol atau pukat harimau. Ini sangat mengancam untuk sumber daya kelautan kita, karena menggunakan alat itu ikan-ikan yang kecil dan terumbu karang habis disikat semua,” kata Basri.

“Jadi dia kenak beberapa pasal atau pasal berlapis,” katanya lagi.

Saat ini para awak kapal dan barang bukti untuk sementara akan diamankan terlebih dahulu PSDKP Lampulo guna penyelidikan. “Proses penyelidikannya akan kami lakukan selama satu bulan, setelah itu akan kami serahkan ke jaksa untuk dilakukan ke tingkat penuntutan,” kata Basri.

“Tersangka akan kami tahan di Kantor PSDKP Lampulo,” katanya lagi.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar