BANDA ACEH -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang tadi menggelar sidang pelanggaran kode etik, di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Jumat, 22…
BANDA ACEH — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang tadi menggelar sidang pelanggaran kode etik, di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Jumat, 22 September 2017.
Sidang itu digelar terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 15 Februari 2017 lalu.
KIP Aceh dilaporkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya Said Syamsul dan M Nafis A Manaf yang digugurkan menjelang pilkada. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik tentang dicoretnya pasangan ini sebagai calon bupati Abdya dan proses pelaksanaan tes kesehatan.
Pada sidang yang dipimpin oleh Komisioner DKPP, Muhammad, pihak yang merasa dirugikan Said Syamsul Bahri menjelaskan, pihak KIP Aceh tidak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan keterangan, saat dirinya dicoret dari peserta pilkada lalu. Akan tetapi ditambahkannya langsung dihapus sebagai salah satu calon bupati Abdya.
“Kami tidak diberi kesempatan sebelum dilakukan pencoretan,” jelas Said Syamsul kepada Pimpinan Sidang.
Said berharap DKPP bertindak seadil-adilnya, supaya surat DKPP yang diminta koreksi oleh KPU dilakukan sebenar-benarnya sesuai dengan surat itu sendiri.
Sehubungan dengan itu, Komisioner KIP Aceh Junaidi mengungkapkan, pencoretan terhadap calon bupati Abdya bukan berhubungan dengan pihaknya, melainkan antara keputusan DKPP langsung dengan pasangan calon. Selaku penyelenggara pilkada pihaknya tidak mencoret pasangan ini, tetapi hanya menyatakan tidak memenuhi syarat saja.
“Hubungannya bukan calon dengan KIP Aceh, tetapi ini langsung karena adanya keputusan DKPP. Kita mengedepankan proses aturan yang ada,” ujar Junaidi.
Selama lebih kurang dua jam sidang berlangsung, belum menghasilkan keputusan apa pun dikarenakan kedua pihak, baik dari Komisioner KIP Aceh (teradu) dengan pihak Said Syamsul (pengadu) menginginkan sidang dilaksanakan kembali.
Permintaan sidang kembali diajukan karena pihak KIP Aceh ingin menghadirkan perwakilan dari KPU RI, sedangkan pihak Said Syamsul ingin menghadirkan wakilnya, M Nafis A Manaf.[]