TERKINI
EVENT

Ditanya Rekening Khusus Dana Zakat, Ini Kata Kepala BPKK Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe tahun 2015 mencapai Rp8,6 miliar lebih. Dari jumlah itu,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.5K×

LHOKSEUMAWE – Dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe tahun 2015 mencapai Rp8,6 miliar lebih. Dari jumlah itu, sebagian besar bersumber dari zakat.

Informasi diperoleh portalsatu.com, realisasi penerimaan ZIS tahun 2016 hampir sama dengan 2015, yaitu dari zakat sekitar Rp7 miliar. Berdasarkan realisasi penerimaan ZIS tahun 2015 yang melampaui target itu, Baitul Mal Lhokseumawe kemudian mengusulkan sejumlah kegiatan untuk tahun 2016, termasuk pembangunan rumah fakir dan miskin. Sedangkan penerimaan ZIS tahun 2016 untuk kegiatan diusulkan Baitul Mal 2017.

Anehnya, dari 30 rumah untuk warga fakir dan miskin yang dibangun tahun lalu, 22 unit di antaranya masih terutang, sehingga harus dibayar dengan anggaran tahun ini. Bahkan, dana pengawasan pembangunan rumah tersebut juga masih berstatus utang alias belum dibayar.

Baca: Dana Pengawasan Pembangunan Rumah Fakir dan Miskin 2016 Terutang?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe Azwar dihubungi lewat telepon seluler, Rabu, 7 Juni 2017 sore, tidak dapat menjelaskan mengapa dana pembangunan rumah fakir dan miskin tahun 2016 masih terutang. Azwar meminta hal itu ditanyakan kepada pihak Baitul Mal.

Ditanya apakah ada dibuka rekening khusus (tersendiri) Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menyimpan PAD bersumber dari zakat, Azwar meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu. Dihubungi kembali lewat telepon seluler, Kamis, 8 Juni 2017, Azwar mengatakan, “Rekeningnya di DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Baitul Mal”.

“Bendaharanya di Baitul Mal. Jadi, mereka yang tahu,” kata Azwar saat ditanya sisa dana zakat di rekening khusus. Hal itu ditanyakan untuk mengetahui mengapa dana pembangunan rumah fakir dan miskin tahun 2016 belum dibayar, padahal PAD dari ZIS 2015 mencapai Rp8,6 miliar lebih.

Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Lhokseumawe Tgk. Baihaqi tidak mengangkat panggilan masuk di telepon selulernya saat dihubungi kembali, 8 Juni 2017. Sementara Sekretaris Baitul Mal Lhokseumawe Zuhri, S.H., M.Hum., menyebutkan, rekening khusus penyimpanan dana ZIS berada di Kas Umum Daerah atau Bendahara Umum Daerah. Sedangkan di Baitul Mal, kata dia, hanya ada bendahara penerimaan ZIS selain zakat bersumber dari gaji PNS. “Saya tidak tahu soal sisa dana zakat di rekening khusus itu,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, PAD kabupaten/kota bersumber dari zakat disimpan dalam rekening tersendiri BUD yang ditunjuk bupati/wali kota. Dana hasil zakat pada rekening tersendiri itu hanya dapat dicairkan untuk kepentingan program dan kegiatan yang diajukan Kepala Baitul Mal kabupaten/kota.

Berikut selengkapnya bunyi pasal 25 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal:

(1) Pembayaran zakat pendapatan/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf g dilakukan melalui tempat muzakki bekerja.

(2) Semua penerimaan zakat yang dikelola Baitul Mal Kabupaten/Kota merupakan sumber PAD Kabupaten/Kota yang harus disetor ke Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota.

(3) PAD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dalam rekening tersendiri Bendaharawaan Umum Daerah (BUD) Kabupaten/Kota yang ditunjuk Bupati/Walikota.

(4) Pengumpul dana hasil zakat disampaikan pada rekening tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dicairkan untuk kepentingan program dan kegiatan yang diajukan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai dengan asnaf masing-masing.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar