LHOKSEUMAWE – Dua pria diduga terlibat kasus sabu ditangkap di Gampong Ulee Geudong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa, 10 Januari 2017, pagi. Kabarnya dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap oleh pihak BNN Pusat.
Informasi dihimpun portalsatu.com, dua pria tersebut berinisial A, 32 tahun, warga Aceh, dan S, 50 tahun, asal Jakarta. Keduanya ditangkap di rumah Tgk. M, warga Ulee Geudong. Sekitar pukul 11.20 WIB, dua pria itu diboyong ke Jakarta melalui Bandara Malikussaleh, Aceh Utara.
Muhammad, Geuchik Gampong Ulee Geudong dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Rabu, 11 Januari 2017, membenarkan personel BNN telah menangkap A dan S di rumah Tgk M.
Kejadiannya (10 Januari 2017) pagi hari, di rumah warga saya, dua orang ditangkap oleh petugas BNN. Namun, keduanya bukan warga desa saya. Hanya itu yang saya tahu, karena waktu kejadian saya masih sakit, kata Muhammad.