LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial Z, 51 tahun, warga Kecamatan Lhoksukon diamankan ke Polres Aceh Utara, Jumat, 29 April 2016. Ia dilaporkan telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap bocah berusia 4 tahun.
“Kemarin (Kamis) sore, orang tua korban melaporkan kasus tersebut. Bocah itu pulang ke rumahnya pukul 18.15 WIB seraya menangis dan menceritakan kepada ibunya telah disodomi oleh tersangka. Mendengar itu ibunya langsung melapor,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin kepada portalsatu.com, Jumat 29 April 2016.