SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil menahan tiga orang pelaku terduga memiliki narkotika jenis sabu setelah mereka ditangkap di Gampong Lae Butar, Kecamatan Gunung, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu 12 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Muhammad Ridwan SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama, dalam siaran pers yang dikirim ke portalsatu.com mengatakan bahwa tersangka pertama inisial MP, 19 tahun penduduk Kampung Saibatang, Kecamatan Gunung Meriah.
“Di tangan tersangka petugas berhasil pengamanan barang bukti (BB) satu bungkus sabu-sabu dalam plastik transparan,” kata Eko.
Usai mengamankan MP, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat memiliki barang haram tersebut. Hasilnya petugas kembali mengamankan dua orang laki-laki inisial DM, 21 tahun penduduk Kampung Tulaan dan YR, 20 tahun warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.
“Dan petugas menemukan kembali barang bukti 1 plastik kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan,” jelas Eko.