TERKINI
NEWS

Diduga Khalwat, Masyarakat Minta Oknum Kades Terpilih Diproses Hukum

SUBULUSSALAM -  Puluhan warga Kampong Tualang, Kecamatan Rundeng mendatangi Kantor MPU Subulussalam, Rabu, 20 September 2017. Masyarakat melaporkan oknum kepala desa terpilih di Kecamatan Rundeng…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2K×

SUBULUSSALAM –  Puluhan warga Kampong Tualang, Kecamatan Rundeng mendatangi Kantor MPU Subulussalam, Rabu, 20 September 2017. Masyarakat melaporkan oknum kepala desa terpilih di Kecamatan Rundeng diduga melakukan khalwat.

Pantauan portalsatu.com, Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan warga Tualang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Edi Sahputra tiba di Kantor MPU Subulussalam. 

Mereka diterima Ketua MPU Subulussalam H. Mansur, Wakil Ketua MPU Ustaz Sabaruddin dan sejumlah anggota MPU. Masyarakat meminta MPU Subulussalam berperan dalam penerapan Syariat Islam di Bumi Sada Kata. Pelaku khalwat diminta diproses berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Isak Munhte mengatakan, ia bersama masyarakat Tualang meminta pelaku khalwat diproses sesuai aturan hukum berlaku. Ia menyebutkan, oknum kades terpilih berinisial P diduga melakukan khalwat bersama seorang perempuan berinisial F, ditangkap di salah satu hotel dalam wilayah Penanggalan, Kamis, 14 September lalu. Keduanya sempat diamankan di Mapolsek Penanggalan. Namun keduanya dibebaskan kembali. Menurut informasi, kata Ishak, suami F mencabut laporan pengaduan.

“Kami minta pelaku diproses berdasarkan Qanun Aceh, karena pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Ishak didampingi Kepala Mukim Kuala Keppeng, Raja Usman Kombih dan puluhan warga Tualang.

Ketua YARA Kota Subulussalam Edi Sahputra mengatakan, pelaku khalwat wajib diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, karena Subulussalam berlaku Syariat Islam. MPU Subulussalam, Dinas Syariat Islam dan Satpol PP-WH diminta menjalankan fungsi masing-masing dalam penerapan Syariat Islam di Subulussalam.

Masa berbuat khalwat bebas begitu saja, besok ada lagi pelaku khalwat damai bebas lagi, enak kali, tidak bisa begitu. Mereka harus diproses karena telah diatur dalam qanun,” ungkap Edi.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar