SUBULUSSALAM – Puluhan warga Kampong Tualang, Kecamatan Rundeng mendatangi Kantor MPU Subulussalam, Rabu, 20 September 2017. Masyarakat melaporkan oknum kepala desa terpilih di Kecamatan Rundeng diduga melakukan khalwat.
Pantauan portalsatu.com, Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan warga Tualang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Edi Sahputra tiba di Kantor MPU Subulussalam.
Mereka diterima Ketua MPU Subulussalam H. Mansur, Wakil Ketua MPU Ustaz Sabaruddin dan sejumlah anggota MPU. Masyarakat meminta MPU Subulussalam berperan dalam penerapan Syariat Islam di Bumi Sada Kata. Pelaku khalwat diminta diproses berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Isak Munhte mengatakan, ia bersama masyarakat Tualang meminta pelaku khalwat diproses sesuai aturan hukum berlaku. Ia menyebutkan, oknum kades terpilih berinisial P diduga melakukan khalwat bersama seorang perempuan berinisial F, ditangkap di salah satu hotel dalam wilayah Penanggalan, Kamis, 14 September lalu. Keduanya sempat diamankan di Mapolsek Penanggalan. Namun keduanya dibebaskan kembali. Menurut informasi, kata Ishak, suami F mencabut laporan pengaduan.