PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekanbaru menyita 854 butir pil ekstasi dan serbuk psikotropika 194,5 grambahan membuat ekstasidari tiga tersangka.
“Pelaku diamankan Senin (20/2) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah tersangka HN (41) di Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan,” kata Kepala Unit Operasional Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko di Pekanbaru, Senin.
Selain HN, dua lainnya AL (31) beralamat di Dusun II Siberung, Kabupaten Kampar, dan RA (34) asal Jalan Gunung Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Diduga psikotropika jenis pil ekstasi itu dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.
Rincian barang bukti disita satu paket besar psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 475 butir dan empat paket kecil sebanyak 379 butir, serbuk 194,5 gram tersebut, satu timbangan digital, tiga telpon seluler, satu buku catatan, dan satu pucuk sangkur.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Kanit Iptu Noki Loviko dan Ipda Syafril setelah mendapat informasi adanya pengedar, langsung bergerak menuju lokasi penangkapan. Di sana, polisi menunggu para pelaku pulang dari Aceh.
Setelah pelaku sampai di rumahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut. “Kemudian tersangka diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Noki Loviko.
Kepolisian Daerah Riau mencatat kasus narkoba di provinsi setempat cukup signifikan. Bahkan dalam satu pekan ada 30 kasus lebih. “Ini menandakan semakin banyak pengguna dan semakin banyak pengecernya. Kita akan ungkap bandarnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.[] Sumber: antarariau.com